DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 November 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 974/PJ.53/2005
TENTANG
RESTITUSI PPN ATAS AVTUR UNTUK PENERBANGAN INTERNASIONAL ATAS NAMA ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2005 perihal prosedur restitusi atas PPN
Avtur, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. ABC telah dipungut PPN atas pembelian Avtur di Indonesia untuk penerbangan pada bulan
Februari 2005.
b. ABC memperoleh informasi bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 26 Tahun
2005, PPN atas Avtur dapat direstitusi terhitung sejak Januari 2005. Namun, tidak ada
prosedur restitusi atas pengembalian PPN Avtur ini.
c. ABC memohon agar PT. Pertamina diberikan informasi mengenai prosedur restitusi tersebut
sehingga ABC dapat memperoleh kembali PPN yang telah dipungut oleh PT. Pertamina.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002,
antara lain mengatur :
a. Pasal 7 ayat (3), bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak
yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak
yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak
yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut
tersebut.
b. Pasal 7 ayat (4), bahwa pajak yang telah salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau
dibebankan sebagai biaya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 2005 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional, antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 1 angka 2, bahwa Penerbangan Internasional adalah penerbangan dari bandar udara di
luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat
pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik
Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri.
b. Pasal 1 angka 4, bahwa penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c. Pasal 2 ayat (1), bahwa penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan
penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik.
d. Pasal 2 ayat (2), bahwa tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
e. Pasal 3 ayat (1), bahwa dalam hal avtur digunakan untuk keperluan penerbangan domestik
yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, maka atas penggunaan avtur
untuk penerbangan domestik terutang Pajak Pertambahan Nilai.
f. Pasal 3 ayat (2), bahwa tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
g. Pasal 5 huruf b, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka Pajak Pertambahan
Nilai yang sudah dipungut atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk
keperluan penerbangan internasional sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 30 Juni
2005, wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
h. Pasal 5 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud
pada huruf b dapat diminta kembali oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan
sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.
i. Pasal 6, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku
surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional,
antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan
penerbangan internasional diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut
sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan azas timbal balik.
b. Pasal 3 ayat (1), bahwa Penyerahan avtur oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Maskapai
Penerbangan untuk keperluan penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan
penerbangan internasional terutang Pajak Pertambahan Nilai dan wajib dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan avtur tersebut.
c. Pasal 3 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut atas
penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian
dengan penerbangan internasional dihitung dengan rumus sebagai berikut : PPN Terutang
yang Wajib Dipungut =
X
___ x Z x Harga Jual x Tarif PPN
Y
Dengan ketentuan:
X = Jarak antar bandar udara untuk keberangkatan yang berada di dalam
wilayah Republik Indonesia sampai dengan bandar udara di dalam
wilayah Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan
terakhir ke bandara udara di luar negeri.
Y = Total jarak antara bandar udara keberangkatan yang berada di
dalam wilayah Republik Indonesia sampai dengan bandar udara di
luar negeri.
Z = Volume Avtur yang dibeli di dalam negeri.
Harga Jual = Harga Jual Avtur
Tarif PPN = tarif Pajak Pertambahan Nilai yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai butir 4 serta memperhatikan isi surat pada angka 1
diatas, dengan ini diberikan informasi bahwa :
a. Atas penyerahan avtur kepada ABC untuk keperluan penerbangan internasional diberikan
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sepanjang terdapat perjanjian pelayanan
transportasi udara yang mencantumkan azas timbal balik;
b. Dalam hal avtur yang dibeli oleh ABC digunakan untuk keperluan penerbangan domestik yang
menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, maka atas penggunaan avtur
untuk penerbangan domestik terutang Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan rumus
sebagaimana tercantum pada angka 4.c di atas.
c. Apabila penyerahan yang Saudara lakukan memenuhi persyaratan pada huruf a di atas, maka
atas PPN yang terlanjur dipungut tersebut dapat dimintakan kembali dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perwakilan ABC terdaftar
sepanjang belum dibebankan sebagai biaya, dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
1) Alasan meminta kembali pembayaran pajak;
2) Jumlah yang diminta pengembaliannya;
3) Perincian dari pembayaran dan atau penyetoran-penyetoran yang diminta
pengembaliannya (disertai tanggal dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran);
4) Hutang-hutang pajak lainnya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH