KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/KMK.04/1998 TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dipandang perlu untuk menetapkan besarnya tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684); 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40/M Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 323/M Tahun 1993; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 TAHUN 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK Pasal 1 Menetapkan besarnya tunjangan untuk setiap bulan kepada : 1. Ketua sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah); 3. Anggota sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); Pasal 2 Menetapkan besarnya tunjangan kehormatan untuk setiap bulan kepada : 1. Ketua sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 2. Wakil ketua sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3. Anggota sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pasal 3 Menetapkan besarnya uang sidang untuk setiap satu hari sidang kepada Anggota Sidang sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Pasal 4 Pengeluaran sebagai akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Februari 1998 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR'IE MUHAMMAD