KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 93/KMK.04/1998

                        TENTANG 

          BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA 
                 BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian 
Sengketa Pajak dipandang perlu untuk menetapkan besarnya tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, 
dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa 
    Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40/M Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 323/M Tahun 1993;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 TAHUN 1997 tentang Pembentukan Badan 
    Penyelesaian Sengketa Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN 
BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK


                        Pasal 1

Menetapkan besarnya tunjangan untuk setiap bulan kepada :
1.  Ketua sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2.  Wakil Ketua sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
3.  Anggota sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);


                        Pasal 2

Menetapkan besarnya tunjangan kehormatan untuk setiap bulan kepada :
1.  Ketua sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
2.  Wakil ketua sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.  Anggota sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).


                        Pasal 3

Menetapkan besarnya uang sidang untuk setiap satu hari sidang kepada Anggota Sidang sebesar 
Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).


                        Pasal 4

Pengeluaran sebagai akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Badan Penyelesaian 
Sengketa Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD