DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.41/1995
TENTANG
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1994 DALAM RANGKA PELAKSANAAN
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, PERTAMINA DAN HISWANA MIGAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam rangka pengenaan, pemungutan, pembayaran dan pelaporan
PPh atas produk Pertamina yang ditanda tangani tanggal 8 Juli 1994, dengan ini disampaikan petunjuk
pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1994 sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Perjanjian Kerjasama, bahwa SPBU, Agen/dealer produk Pertamina
Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak Tanah tetap berkewajiban mengisi dan menyampaikan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang harus melaporkan seluruh penghasilannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Mengingat bahwa dalam pelaksanaan pengenaan, pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPh
berdasarkan Perjanjian Kerjasama memiliki kekhususan, maka dipandang perlu untuk membuat
petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1994 khusus, yang disesuaikan dengan ketentuan
Perjanjian Kerjasama dengan petunjuk pengisian SPT tahunan PPh Tahun 1994 yang umum yang telah
dituangkan dalam Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1994.
3. Bagi SPBU, Agen/dealer produk Pertamina yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-
mata dari usaha sebagai penyalur Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah,jumlah PPh
yang terutang untuk suatu tahun pajak adalah sama dengan jumlah PPh Pasal 25 yang telah disetor
selama tahun pajak tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama. Dengan demikian, sepanjang
penyalur tersebut tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain selain dari usaha sebagai
Penyalur Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah, untuk tahun pajak yang bersangkutan
tidak ada Pajak Penghasilan yang kurang atau lebih bayar.
Oleh karena itu ruang besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya diisi "NIHIL".
Dalam hal jumlah pajak yang terutang sebagai hasil penerapan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Kena Pajak berdasarkan laporan keuangan tidak
sama dengan jumlah PPh yang telah disetor berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerjasama, maka atas
jumlah penghasilan kena pajak tersebut dilakukan penyesuaian sehingga penerapan tarif Pasal 17
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak yang telah disesuaikan adalah
sama dengan jumlah PPh yang telah disetor berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
Contoh pengisian SPT Tahunan seperti tersebut pada lampiran 1.
4. Bagi SPBU, agen/dealer produk Pertamina yang menerima atau memperoleh penghasilan lain selain
sebagai penyalur Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah penghasilan Netto sebagai
penyalur premium, solar, pelumas, gas LPG dan minyak tanah dijumlahkan dengan penghasilan
netto lainnya dan dikenakan PPh sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Penghasilan lain selain penghasilan sebagai penyalur premium, solar, pelumas, gas LPG dan
minyak tanah harus dibukukan secara terpisah.
Dalam menghitung besarnya penghasilan netto dari usaha sebagai Penyalur Premium, Solar,Pelumas,
Gas LPG dan Minyak tanah, besarnya biaya overhead yang diperhitungkan adalah sesuai dengan
jumlah yang diperhitungkan dalam menghitung besarnya PPh yang harus disetor waktu penebusan
Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah sesuai dengan Perjanjian Kerjasama.
Besarnya biaya overhead yang diperhitungkan, sesuai dengan perhitungan yang digunakan untuk
menghitung besarnya PPh menurut perjanjian kerjasama, yaitu :
4.1. Untuk SPBU Swastanisasi
Premium : 68,14% X Laba Bruto
Solar : 68,14% X Laba Bruto
Untuk SPBU Pertamina
Premium : 61,99% X Laba Bruto
Solar : 61,99% X Laba Bruto
4.2. Untuk Pelumas : 73,05% X Laba Bruto
4.3. Untuk Gas LPG : 84,34% X Laba Bruto
4.4. Untuk Minyak Tanah : 73,26% X Laba Bruto
Dalam hal hasil penerapan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas
penghasilan netto sebagai penyalur Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah
berdasarkan laporan keuangan tidak sama dengan jumlah PPh yang telah disetor atas
penebusan Premium, Solar, Pelumas Gas LPG dan Minyak tanah yang bersangkutan, maka
penghasilan netto tersebut disesuaikan terlebih dahulu sehingga penerapan tarif Pasal 17
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap jumlah setelah disesuaikan adalah sama
dengan jumlah PPh yang disetor berdasarkan Perjanjian Kerjasama. Dalam melakukan
penghitungan besarnya biaya overhead yang dibebankan sebagai biaya sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dalam rangka
menghitung besarnya penghasilan netto selain sebagai penyalur Premium,Solar, Gas LPG dan
Minyak tanah, harus diperhatikan besarnya overhead yang telah diperhitungkan dalam rangka
menghitung besarnya penghasilan sebagai Penyalur Premium, Solar,Pelumas Gas LPG dan
Minyak tanah.
Contoh pengisian SPT Tahunan PPh seperti tersebut pada lampiran 2.
5. Dalam hal SPBU disamping menyalurkan Premium, Solar, Pelumas juga menyalurkan Premix, maka
sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.41/1995 tanggal 8 Pebruari 1995 tentang
Pembayaran PPh Pasal 25 atas penebusan bahan bakar Premix, ketentuan tersebut pada butir 1 s/d 4
berlaku pula dalam pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1994 bagi SPBU yang bersangkutan.
Dengan demikian untuk SPBU yang menyalurkan Premix dalam menghitung besarnya penghasilan
netto dari usaha menyalurkan Premix, besarnya biaya overhead yang diperhitungkan adalah sesuai
dengan jumlah yang diperhitungkan dalam menghitung besarnya PPh yang harus disetor waktu
penebusan Premix sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-02/PJ.41/1995.
Besarnya biaya overhead yang diperhitungkan, sesuai dengan perhitungan yang digunakan untuk
menghitung besarnya PPh menurut perjanjian kerjasama, yaitu :
Untuk SPBU Swastanisasi
Premix : 70,17% X Laba Kotor
Untuk SPBU Pertamina
Premix : 69,34% X Laba Kotor
Demikian untuk diketahui dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada SPBU, agen/dealer
Premium, Solar, Pelumas dan Minyak tanah diwilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER