DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Mei 1997 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                           NOMOR SE - 10/PJ.51/1997 

                        TENTANG

                     JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN 
               (PENYEMPURNAAN KE-5 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95) 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam proses pengolahan buah/biji kakao dan dengan memperhatikan 
surat kami kepada Dewan Pengurus Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia Nomor S-2140/PJ.51/1995 
tanggal 16 Oktober 1995, dengan ini ditegaskan bahwa buah kakao basah yang diproses sampai pada tahap 
pengeringan, masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil 
langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI 
Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kakao sampai 
dengan tahapan tersebut, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (Seri PPN 25-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER