DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.5/2001

                        TENTANG

             PENGALIHAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang 
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan 
dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara 
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro yang pelunasannya dengan cara membubuhkan Tanda Bea 
    Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau mesin teraan meterai dapat dialihkan penggunaannya 
    sepanjang Cek dan Bilyet Giro tersebut belum digunakan (diuangkan atau dipindahbukukan). Ijin 
    pengalihan tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

2.  Mekanisme penyelesaian atas Surat Permohonan Pengalihan Bea Meterai pada Cek dan Bilyet giro 
    yang diajukan oleh penerbit dokumen adalah sebagai berikut :
    2.1.    Meneliti surat permohonan yang diajukan untuk memastikan alasan dan jumlah bea meterai 
        yang dialihkan serta tujuan pengalihannya..
    2.2.    Melakukan penelitian fisik atas cek dan bilyet giro yang Bea Meterainya akan dialihkan dan 
        hasil penelitian tersebut dicantumkan dalam Berita Acara (sesuai dengan lampiran 1). Adapun 
        tata cara penelitian tersebut adalah sebagai berikut :
        -   Mencocokan fisik nomor seri cek dan bilyet giro yang akan dialihkan Bea Meterainya 
            dengan nomor seri cek dan bilyet giro yang tercantum dalam surat permohonan serta 
            menghitung jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.
        -   Meneliti dan membuat rekapitulasi Surat Setoran Pajak yang digunakan untuk 
            melunasi Bea Meterai atas cek dan bilyet giro yang akan dialihkan.  
        -   Meneliti Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas yang merupakan dasar 
            pelunasan Bea Meterai dengan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas baik dengan 
            teknologi percetakan maupun dengan mesin teraan meterai.
    2.3.    Memusnahkan cek dan bilyet giro yang Bea Meterainya dialihkan dengan cara dirajang atau 
        dibakar yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan bantuan perusahaan percetakan dan 
        kegiatan tersebut dibuatkan Berita Acara (sesuai dengan lampiran 1).
    2.4.    Menerbitkan surat ijin pengalihan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan dilampiri Berita 
        Acara penelitian dan pemusnahan cek dan bilyet giro (sesuai dengan lampiran 2).

3.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan maka surat ijin pengalihan Bea Meterai atas cek dan bilyet 
    giro tersebut diterbitkan paling lambat 7 hari setelah penelitian dan pemusnahan cek dan bilyet giro 
    dilaksanakan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

HADI POERNOMO