DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 132/PJ.52/2000

                            TENTANG

                   PEMBEBASAN PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat Saudara tersebut menjelaskan bahwa PT. ABC merupakan perusahaan 
    jasa transportasi udara dan bermaksud akan mengimpor pesawat helicopter ringan XXX sebanyak 
    2 (dua) unit dan XXX sebanyak 4 (empat) unit, untuk keperluan charter Pariwisata, Kehutanan dan 
    Pelatihan Helicopter. Sehubungan dengan impor tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan 
    pembebasan PPN dan PPn BM.

2.  Adapun peraturan perpajakan yang berlaku untuk permasalahan tersebut di atas adalah :
    2.1.    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 6.e. Keputusan Menteri 
        Keuangan RI Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tentang Penetapan Kapal, 
        Pesawat Udara, Kereta Api, serta suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/
        pemeliharaannya sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis untuk 
        Pembangunan Nasional, Pesawat udara yang merupakan BKP tertentu adalah yang digunakan 
        oleh Perusahaan Angkutan Niaga yang merupakan badan hukum Indonesia yang 
        menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan 
        telah memiliki izin usaha dari Departemen Perhubungan.
    2.2.    Selanjutnya dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, diatur bahwa 
        BKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 merupakan BKP yang bersifat 
        strategis untuk keperluan Pembangunan Nasional dan atas impor BKP tersebut yang 
        dilakukan oleh atau atas penyerahan BKP tersebut kepada perusahaan tertentu, PPN yang 
        terutang Ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat PT. ABC 
    tidak menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum sebagaimana dimaksud butir 2.1. tetapi 
    menyelenggarakan usaha charter dan pelatihan, maka atas impor pesawat Helicopter ringan XXX 
    sebanyak 2 unit dan XXX sebanyak 4 unit yang dilakukan oleh PT. ABC tetap terutang PPN dan 
    PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH