DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 74/PJ.52/2004

                            TENTANG

       PENEGASAN MENGENAI PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN DARI KAWASAN BERIKAT 
                 KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................... tanggal 10 November 2003, dengan ini ditegaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut :
   1.  Prosedur penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean lainnya 
        pada saat pengeluaran barang, pihak penjual yang mengeluarkan barang wajib membayar 
        Bea Masuk, PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM atas nama penjual di form pembayaran. Atas 
        setoran PPN tersebut dilaporkan ke dalam formulir B1.
   2.  Untuk pemasukannya ke daerah pabean lainnya dibuat dokumen PIUD.
   3.  Atas penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan Berikat ke daerah pabean lainnya pihak 
        penjual harus membuat Faktur Pajak, dan melaporkan ke dalam formulir A1.

2.  Peraturan Perpajakan yang berkaitan dengan dengan hal tersebut diatas adalah sebagai berikut :
   1.  Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah 
        Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pajak Masukan 
        dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
   2.  Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 menyatakan 
        bahwa pengeluaran barang yang telah diolah oleh Pengusaha di Kawasan Berikat dengan 
        tujuan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, dapat dilakukan dengan menggunakan 
        Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
   3.  Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 menyatakan bahwa 
        atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh Pengusaha di Kawasan Berikat ke Daerah 
        Pabean Indonesia Lainnya dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 
        Impor sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh 
        fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. 

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, prosedur penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan 
    Berikat ke Daerah Pabean Indonesia lainnya adalah sebagai berikut :
   1.  Pada saat pengeluaran barang yang telah diolah oleh Pengusaha di Kawasan Berikat ke 
        Daerah Pabean Indonesia Lainnya, penjual menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 
        dan wajib membayar Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor. Pembayaran 
        PPN atas pengeluaran barang tersebut merupakan Pajak Masukan Saudara dan dilaporkan 
        dalam formulir B1 Lampiran SPT Masa PPN.
   2.  Atas penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia     
        Lainnya penjual memungut PPN terutang dan menerbitkan Faktur Pajak, serta PPN yang 
        dipungut merupakan Pajak Keluaran Saudara dan dilaporkan dalam formulir A1 Lampiran SPT 
        Masa PPN.
   3.  Pajak Masukan tersebut dalam butir 3.1. dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran tersebut 
        dalam butir 3.2.    

Demikian agar menjadi maklum.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375