DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2702/PJ.51/1995

                            TENTANG

         BUKTI SSP UNTUK SURAT KEPUTUSAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN secara proporsional kepada PT. XYZ
    sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S2335/PJ.51/1995 tanggal 1 Nopember 1995 
    adalah meliputi keseluruhan jumlah dan rincian barang modal yang akan diimpor sesuai dengan 
    master list BKPM Nomor :
    -   XXX tanggal 12 Januari 1995
    -   XXX tanggal 10 Februari 1995
    -   XXX tanggal 31 Agustus 1995

2.  Oleh karena itu atas setiap pembayaran/penyetoran PPN impor barang modal PT. XYZ yang dilakukan 
    sesuai dengan master list tersebut di atas, dapat dipergunakan sebagai bukti setoran PPN dalam 
    pengajuan penerbitan Surat Keputusan Penangguhan Pembayaran PPN oleh BKPM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO