DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2445/PJ.54/2000

                             TENTANG

                        PERMOHONAN PPN DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX, Nomor XXXXX, Nomor XXXXX, dan Nomor XXXXX masing-
masing tanggal 16 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  Proyek Peningkatan Sains dan Keteknikan (P2SK)/Engineering Education Development Project
        (EEDP) dalam rangka pengadaan Buku dan Instructional Material dibiayai 60% dari dana 
        pinjaman luar negeri (ADB Loan No. 1432-INO tanggal 18 Maret 1996) dan 40% dari dana
        APBN (GOI).
    b.  CV. I adalah Kontraktor Utama pengadaan buku tersebut sesuai dengan Kontrak Nomor 
        058/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 059/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 
        060/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 061/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 
        062/EEDP-KONT-PROC/VI/99 tanggal 28 Juni 1999.
    c.  Selanjutnya Saudara mohon supaya porsi 40% yang dibiayai dari dana APBN (GOI) dapat 
        diperlakukan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilannya Ditanggung Pemerintah 
        sebagaimana terhadap porsi 60% dana pinjaman luar negeri sebagaimana diatur dalam 
        Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        239/KMK.01/1996 mengingat buku-buku tersebut untuk kepentingan pendidikan.

2.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : 
    a.  Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf a Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 
        Tahun 1990 tanggal 4 Januari 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990
        tanggal 30 Maret 1990 disebutkan bahwa semua buku pelajaran pokok, penunjang dan 
        kepustakaan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan setelah mendengar 
        pertimbangan Menteri Pendidikan Nasional, atas impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan 
        Nilainya Ditanggung Pemerintah.
    b.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf a dan b jo. Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
        239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 disebutkan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek 
        yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan 
        DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary 
        Loan Agreement (SLA). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (PPnBM) yang tertuang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan 
        Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar 
        Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian Proyek Pemerintah yang dananya 
        dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tersebut.
    c.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 
        disebutkan bahwa untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah,
        maka importir yang mengimpor buku-buku pelajaran umum tersebut harus mengajukan 
        permohonan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak
        c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilengkapi rekomendasi dari Departemen Pendidikan 
        Nasional.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa :
    a.  Atas impor dan penyerahan Buku dan Instructional Material yang dilakukan oleh CV. I dengan
        Kontrak Nomor 058/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 059/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 
        060/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor 061/EEDP-KONT-PROC/VI/99, Nomor
        062/EEDP-KONT-PROC/VI/99 tanggal 28 Juni 1999 yang :
        1)  60% dananya dibiayai dari dana pinjaman luar negeri (ADB Loan No. 1432-INO tanggal 
            18 Maret 1996) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut;
        2)  40% dananya berasal dari APBN (GOI) dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan 
            Nilai Ditanggung Pemerintah, sepanjang terdapat Surat Keterangan Pajak Pertambahan 
            Nilai Ditanggung Pemerintah.
    b.  Untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas 
        impor dan penyerahan buku dimaksud huruf a angka 2), pihak yang melakukan impor/
        penyerahan buku-buku tersebut harus mengajukan permohonan Pajak Pertambahan Nilai 
        Ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan 
        melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c di atas.

4.  Pajak Penghasilan (PPh) : 
    a.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 tanggal 23 Juni 2000 yang 
        merupakan perubahan terakhir dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea
        Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan Proyek 
        Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri disebutkan bahwa PPh
        yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan 
        pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek
        Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar 
        Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
        Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
    b.  Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 6 serta Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
        Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut 
        Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
        444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan
        PPh Pasal 22 impor barang yang dibebaskan dari bea masuk diantaranya adalah buku ilmu 
        pengetahuan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 
        Adapun pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    c.  Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap Badan/Lembaga 
        Pemerintah disebutkan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi 
        pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang 
        dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD.
    d.  Dalam butir 3 Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk 
        lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat :
        1)  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
            Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
        2)  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        3)  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
            dan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP);
        4)  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau
            daerah.
    e.  Dalam butir 4 Surat Edaran tersebut disebutkan pula bahwa apabila suatu badan/lembaga 
        memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk Subjek PPh. Dengan demikian
        penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek 
        Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 
        ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

5.  Berdasarkan uraian pada butir 4 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 maka sejak tanggal 23 
        Juni 2000 atas semua proyek-proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri terutang 
        Pajak Penghasilan, dalam arti tetap dipotong, dipungut dan dibayar PPh sesuai dengan 
        ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu atas impor barang yang dibiayai 
        baik dari dana pinjaman luar negeri maupun dari APBN (GOI) tetap dipungut PPh Pasal 22 
        impor.
    b.  Namun dikarenakan barang-barang yang diimpor tersebut telah mendapatkan persetujuan 
        untuk diberikan pembebasan bea masuk dan merupakan impor buku-buku ilmu pengetahuan, 
        maka impor tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai impor barang yang dikecualikan dari 
        pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana disebut dalam butir 2 di atas. Di samping itu, sepanjang 
        Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional memenuhi syarat 
        sebagai lembaga struktural resmi pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf d, 
        maka atas impor tersebut tidak dipungut Pajak Penghasilan.
    c.  Walaupun demikian, karena impor tersebut dilakukan oleh CV. I dengan Direktorat Jenderal 
        Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional sebagai indentor, maka CV. I diwajibkan 
        terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114