DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Januari 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 39/PJ.53/1993
TENTANG
PEMBEBASAN PPN/PPn BM DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN KOMPONEN PESAWAT TERBANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Nopember 1992 perihal tersebut diatas, dengan ini
diberitahukan bahwa :
1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990 jo. Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang
yang berupa kiriman hadiah, yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud
amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada Badan-badan keagamaan, amal
atau kebudayaan, dan tidak untuk dijual kepada pihak lain, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor
tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
2. Mengingat barang-barang yang diimpor, yaitu :
Jenis barang : Komponen Pesawat Terbang
Harga : US$ 12,786.55
Invoice : No. XXXX, XXXX, XXXX, XXXH - Tgl. 20 Agustus 1992
No. XXXX - Tgl. 03 September 1992
No. XXXX, XXXH - Tgl. 09 September 1992
Asal barang : USA
Merupakan barang hadiah dari para donatur Gereja di Amerika Serikat dan Kanada, kepada Mission
Aviation Fellowship, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut,
sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.
3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 538/KMK.04/1990, pelaksanaan
tidak dipungut PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Apabila ternyata barang-barang tersebut dijual atau dipindah tangankan kepada pihak lain maka
PPN/PPn BM yang tidak dipungut tersebut harus dibayar kembali.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD