DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juni 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.52/1998
TENTANG
PPN DAN/ATAU PPn BM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 192/KMK.04/1998 tanggal 23 Maret 1998
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :
1. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 47/KMK.01/1997
tanggal 26 Januari 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7
Nopember 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Selanjutnya ketentuan/perlakuan PPN dan/atau PPn BM yang berlaku saat ini di Kawasan Berikat
Pulau Batam disekitarnya adalah sebagai berikut :
2.1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Warehouse)
Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha
sepanjang Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk
menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
b. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak
tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat/EPTE lainnya kepada
Pengusaha atau sebaliknya sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk
menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
d. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena
Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
e. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh
Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut digunakan untuk
menghasilkan Barang Kena Pajak yang ekspor;
f. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang
Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang
diekspor.
2.2. Apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak,
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam tidak
digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor, maka atas penyerahan atau
pemanfaatan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut terutang PPN dan/atau PPn BM.
3. Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak atau yang membeli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor PPN dan/atau
PPn BM nya dapat tidak dipungut setelah memperoleh Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM tidak
dipungut yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Batam seperti yang dimaksud pada butir 4.1.b.
4. Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Fasilitas PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut diatur sebagai
berikut :
4.1. Untuk Impor Barang Kena Pajak.
a. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak
Dipungut atas Impor Barang Kena Pajak untuk diekspor (Lihat pada lampiran 1),
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan dilampiri dokumen
Impor berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill dan
dokumen kontrak yang bersangkutan.
b. Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut (Lihat lampiran 2) diterbitkan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam dalam rangkap 3 (tiga) dengan
peruntukkan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : Untuk Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai melalui Wajib Pajak;
- Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak Batam;
- Lembar ke-3 : Untuk Pengusaha Kena Pajak.
c. Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima Surat Keterangan
PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut harus membubuhkan cap "PPN dan/atau
PPn BM Tidak Dipungut eks PP Nomor 39 TAHUN 1998" (Contoh lihat lampiran 3)
serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM
Tidak Dipungut pada setiap lembar PIB, SSP atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor
(KP. PPh.2.3./BP-96, lihat lampiran 4).
Asli dari dokumen PIB, SSP atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor yang telah dicap
tersebut diserahkan kepada Importir/PKP, sedangkan tembusannya disampaikan
kepada Kantor Pelayanan Pajak Batam pada setiap akhir bulan, paling lambat tanggal
5 pada bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Pengantar (Lihat lampiran 5).
4.2. Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
a. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak
Dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk diekspor
(Lihat lampiran 6), diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan
dilampiri photo copy Kontrak atau Surat Perjanjian Jual Beli.
b. Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut atas perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam
dalam rangkap 3 (tiga) lihat lampiran 7 dengan peruntukkan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : Untuk Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
melalui pembeli.
- Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak Batam.
- Lembar ke-3 : Untuk Pengusaha Kena Pajak Pembeli.
c. Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan dan/atau Jasa Kena Pajak, setelah menerima
Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut wajib membuat Faktur Pajak
rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap "PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut
Eks PP Nomor 39 TAHUN 1998", serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat
Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut pada setiap lembar Faktur Pajak
dimaksud.
Adapun peruntukkan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : Untuk Pengusaha Kena Pajak Pembeli.
- Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha
Kena Pajak Penjual terdaftar sebagai lampiran
SPT Masa PPN.
- Lembar ke-3 : Untuk arsip Pengusaha Kena Pajak Penjual.
d. Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfaatan Jasa Kena
Pajak sebagaimana tersebut pada butir 2.1. huruf e dan f, Pengusaha wajib membuat
SSP dan dibubuhi cap "PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut Eks PP Nomor 39
Tahun 1998".
4.3. Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut harus diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Batam paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Surat
Permohonan Pengusaha Kena Pajak diterima secara lengkap.
5. Apabila Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut atas
kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1., ternyata Barang Kena Pajak yang dihasilkan tidak
seluruhnya diekspor, maka PPN dan/atau PPn BM yang seharusnya terhutang harus dibayar kembali.
Selanjutnya atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak diekspor tersebut terutang PPN dan/atau
PPn BM.
Tata Cara penghitungan PPN dan/atau PPn BM yang harus dibayar kembali berpedoman pada
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 20 Desember 1994, Tentang Tata Cara
Pengkreditan Pajak Masukan.
6. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima Dokumen/Laporan baik dari Bank Devisa/Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.c dan 4.2.c di atas,
selanjutnya mencatat/membukukannya pada daftar impor BKP, Penyerahan BKP, Pemanfaatan BKP
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang PPNnya tidak
dipungut dan melaporkannya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya
tanggal 10 pada bulan berikutnya (bentuk daftar dan Laporan lihat lampiran 8).
Selanjutnya berdasarkan Laporan Kantor Pelayanan Pajak tersebut, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak menyampaikan Laporan triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktur
Perencanaan dan Potensi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 30 bulan ke-2 setelah berakhirnya
triwulan yang bersangkutan (bentuk laporan lihat Lampiran 9).
Demikian untuk mendapat perhatian dan untuk disebarluaskan di Wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
A.ANSHARI RITONGA