DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juli 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2150/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Juli 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 1 butir ke 7 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan atas Keppres
Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana
telah Diubah terakhir Dengan Keppres Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran
dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik
Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan.
2. Mengingat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah hanya diberikan atas impor, maka
atas pembelian perlengkapan kedokteran oleh Yayasan XYZ dari PT. ABC berupa X-Ray Bone
Densitometer, model : QDR 4500 A, merk : Hologic, dengan menyesal tidak dapat diberikan fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah karena tidak terdapat dasar hukum untuk pemberian
fasilitas tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO