15 September 1988
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 1032/MK.04/1988
TENTANG
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
1. Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-1300/PJ.3/1988 tanggal 29 Juli 1988 perihal : Penangguhan
PPN atas impor dalam rangka Kontrak Karya Pertambangan dengan ini diberitahukan bahwa Kontrak
Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu
ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special
treatment/lex specialis).
Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara
khusus dalam Kontrak Karya.
2. Khusus yang menyangkut penangguhan PPN atas impor, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dapat diperluas dengan barang/peralatan sebagaimana
tersebut dalam Kontrak Karya asalkan mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B SUMARLIN.