15 September 1988 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1032/MK.04/1988 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 1. Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-1300/PJ.3/1988 tanggal 29 Juli 1988 perihal : Penangguhan PPN atas impor dalam rangka Kontrak Karya Pertambangan dengan ini diberitahukan bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya. 2. Khusus yang menyangkut penangguhan PPN atas impor, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dapat diperluas dengan barang/peralatan sebagaimana tersebut dalam Kontrak Karya asalkan mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd J.B SUMARLIN.