DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 147/PJ.312/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 26 Mei 1998 yang mohon fasilitas Pembebasan Pungutan PPh
Pasal 22 atas Impor Peralatan Medis untuk Penelitian Malaria pada RSU XYZ Balikpapan, dengan ini dapat
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan
Pelaporannya, Pasal 3 ayat (1) huruf b, angka 6) dan ayat 3 antara lain menyatakan :
Pasal 3 ayat (1) huruf b, angka 6) :
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain (b) Impor barang yang
dibebaskan dari bea masuk : 6) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan Ilmu
Pengetahuan.
Pasal 3 ayat (3) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh Direktorat
Bea dan Cukai.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini disampaikan bahwa wewenang untuk memberikan
fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 atas Impor Peralatan Medis untuk Penelitian Malaria pada RSU XYZ
Balikpapan ada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, untuk mengurus fasilitas
tersebut kami sarankan agar Saudara menghubungi pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Apabila impor peralatan penelitian seperti tersebut pada butir 1 di atas dilakukan oleh importir lain,
dan RSU XYZ sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25
sebesar 15% dari handling fee yang diterima.
Demikian harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
Drs. DJONIFAR AF. , MA