DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 41/PJ.311/1996

                            TENTANG

                           PENGGABUNGAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 6 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dapat di berikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai surat Saudara, PT. XYZ memiliki 100% saham pada 3 (tiga) anak perusahaan yaitu :
    -   PT. ABC;
    -   PT. PQR;
    -   PT. STU;

2.  Sebagai pemegang saham tunggal pada 3 (tiga) anak perusahaannya, PT. XYZ telah menjual 
    sahamnya di bursa efek (go - public).

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    474/KMK.04/1995 tanggal 5 Oktober 1995, pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam 
    rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :
    a.  Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
    b.  Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;
    c.  Wajib Pajak lain yang akan menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha 
        yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain 
        mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Oleh karena rencana merger PT. ABC, PT. PQR, PT. STU tersebut tidak bergerak di bidang usaha 
    perbankan atau lembaga pembiayaan dan tidak pula dalam rangka go-public, maka rencana merger 
    ke-3 (tiga) PT. tersebut di atas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    474/KMK.04/1995, maka atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha (merger) tidak 
    dapat menggunakan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak-pihak yang 
    mengalihkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION