DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Agustus 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1777/PJ.32/1987
TENTANG
PPN ATAS PEMBERSIHAN DAN PENGECATAN PLAT-PLAT BAJA MILIK PT. KRAKATAU STEEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1987 No. : XXX perihal seperti pada pokok surat dengan
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Perusahaan Saudara adalah pihak pemberi jasa pekerjaan pembersihan dan pengecatan (shot
blasting dan prime coating) atas plat-plat baja milik PT. XYZ yang akan dikembalikan setelah plat-plat
baja tersebut selesai dikerjakan.
2. Kegiatan yang Saudara lakukan tersebut adalah bukan merupakan pengertian Jasa Kena Pajak
menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 akan tetapi termasuk dalam pengertian
menghasilkan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984, karena plat-plat baja tersebut setelah Saudara proses akan mempunyai
daya guna baru.
3. Penyerahan kembali plat-plat baja tersebut kepada PT. XYZ termasuk pengertian Penyerahan Barang
Kena Pajak sebagai pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak sebagaimana dimaksudkan
dalam ketentuan Pasal 1 huruf d butir 1.c. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
terhutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1.
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dihitung 10% dari biaya (ongkos) yang Saudara
perhitungkan.
4. Atas setiap penyerahan plat-plat baja kepada PT. XYZ harus Saudara buat Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD