DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 424/PJ.333/2000
TENTANG
PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS PT TINGGAR JAYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Agustus 2000 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Sehubungan dengan surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :
W7.PT.TUN.Prk.2358.2000 tanggal 22 Juni 2000 beserta lampiran Surat Keputusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 66/G/2000/PT. TUN. JKT sampai dengan Nomor :
70/G/2000/PT. TUN. JKT mengenai sengketa antara PT XYZ (Penggugat) melawan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Tergugat), dimana PTUN dalam keputusannya mengabulkan
permohonan Penggugat dan memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan BPSP
terhadap SKPKB.
b. Saat ini KPP Serang telah melaksanakan tindakan penagihan atas PT XYZ sampai dengan
penerbitan Surat Paksa Nomor : SP.0000074/WPJ.07/KP.0108/1999 tanggal 15 Juni 1999 dan
sampai tahap Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
c. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mohon petunjuk mengenai tindak lanjut pelaksanaan
penagihan atas PT XYZ.
d. Selain hal tersebut, dalam surat Saudara menyatakan melampirkan copy Surat Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dan Salinan Penetapan PTUN, namun ternyata tidak dilampirkan.
2. Dalam Pasal 27 ayat (5) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) diatur bahwa pengajuan
permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
3. Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (4) UU KUP dan Pasal 76 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) serta penjelasannya diatur bahwa putusan badan peradilan
pajak (BPSP) merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata
Usaha Negara. Dengan demikian terhadap putusan dimaksud tidak dapat diajukan gugatan ke
Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (UU PPSP) antara lain mengatur bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Dalam memori penjelasan antara lain dijelaskan bahwa Surat Paksa dapat langsung
dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding.
5. Dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) UU PPSP antara lain diatur bahwa Gugatan Penanggung Pajak
terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak, dan gugatan tersebut tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan putusan badan peradilan pajak yang berwenang
yaitu BPSP, mengingat bahwa PTUN bukan merupakan badan peradilan yang berwenang
menangani sengketa pajak sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU BPSP.
b. Tindakan Saudara dalam melaksanakan proses penagihan pajak aktif atas tunggakan pajak
PT XYZ tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO