DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juli 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1269/PJ.32/1988
TENTANG
PENANGGUHAN ATAS IMPOR/PEMBELIAN MESIN MESIN
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 827/KMK.04/1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sebagaimana Bapak ketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984, atas impor atau perolehan mesin-mesin yang
mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
suku cadang dapat diberikan penangguhan PPN.
Dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa masalah sebagai berikut :
a. Penangguhan tersebut terbatas pada mesin saja dan tidak mencakup peralatan pabrik dan
suku cadangnya. Dalam praktek timbul kesulitan untuk membedakan apakah yang diimpor/
dibeli tersebut termasuk dalam pengertian mesin atau termasuk peralatan pabrik,
sehingga sering menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya oleh Inspeksi Pajak.
b. Akibat tidak memberikan penangguhan atas impor/perolehan peralatan pabrik dan suku
cadang, maka PPN yang dibayar merupakan kredit pajak dan dapat menimbulkan restitusi.
Pemberian restitusi sudah tentu menambah beban administrasi bagi Inspeksi Pajak.
2. Dengan pertimbangan :
a. Sejiwa dengan Keputusan Keuangan Republik Indonesia Nomor : 850/KMK.01/1987 tanggal
23 Desember 1987, dalam rangka Paket Desember 1987, yang juga memberikan
penangguhan PPN atas impor mesin dan mesin peralatan pabrik termasuk suku cadang, yang
pelaksanaan penangguhannya dilakukan oleh P4BM;
b. Dalam rangka mendorong ekspor, maka penangguhan peralatan pabrik dan suku cadang
akan membantu likuiditas pengusaha yang bersangkutan;
c. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengurangi beban administrasi dalam
bentuk pemberian restitusi;
maka kami mengusulkan agar penangguhan PPN termasuk PPn. Barang Mewah sebagaimana tersebut
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 827/KMK.04/1984 tersebut bisa
diperluas pada peralatan pabrik termasuk suku cadang.
Jika Bapak menyetujui usul kami, terlampir kami sampaikan konsep persetujuan Bapak.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.