DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3175/PJ.531/1996 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PROYEK PLN YANG MENGANDUNG IMPOR BEBAS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung No.FD/GEN-KPP/0161 tanggal 28 Juni 1996 dapat diketahui : a. XYZ adalah kontraktor utama pelaksanaan proyek PLN yang dananya sebagian berasal dari pinjaman luar negeri. b. PT. ABC (sub kontraktor telah menerima order dari XYZ untuk mengerjakan pekerjaan yang mengandung barang impor yang PIUD-nya sudah atas nama PLN. 2. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean RI yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dari sub Kontraktor tetap terutang PPN. Bagi Kontraktor utama PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-19/PJ.53/1996 juga menegaskan, kontraktor utama yang melaksanakan proyek Pemerintah atas dasar "turn key", namun barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang PIUD-nya atas nama pemilik proyek. 4. Berdasarkan ketentuan dan Surat Saudara tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1 Untuk barang-barang impor yang PIUD-nya sudah atas nama PLN, Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Kontraktor Utama (XYZ ) adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor barang yang sudah atas nama PLN. 4.2. PT. ABC sebagai sub kontraktor harus memungut PPN atas seluruh kontrak dengan XYZ, yang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh XYZ sebagai kontraktor utama. 4.3. Perlakuan PPN sebagaimana dijelaskan dalam surat Kami No.1057/PJ.53/1996 tanggal 30 April 1996 kepada XYZ Power Generation hanya berlaku sebatas kontraktor utama. Dengan demikian jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung sudah sesuai dengan ketentuan. Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO