DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 532/PJ.51/2005

                             TENTANG

              USULAN PENGHAPUSAN PPN PRODUK PRIMER HASIL PERTANIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Maret 2005 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : Pemerintah Jawa Barat sangat mendukung terhadap usul 
    ABC untuk penghapusan PPN atas produk primer hasil pertanian dalam rangka mendorong 
    peningkatan produktifitas dan kualitas produk pertanian agar dapat mengembangkan daya saing 
    dengan negara-negara penghasil produk pertanian lainnya dan diharapkan dapat mendorong 
    peningkatan ekspor non migas.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa 
    Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 :
    a.  Pasal 1 angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat 
        berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
    b.  Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 
        yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 15 jo. Angka 14, Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
        batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang 
        memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
    d.  Pasal 3A ayat 1, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah 
        Pabean impor Barang Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan 
        usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, 
        dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        terutang
    e.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
    f.  Pasal 4 A ayat (2) tentang penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, Barang hasil pertanian/perkebunan tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan pasal 16 B UU PPN jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur antara lain :
    a.  Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan 
        dari kegiatan usaha di bidang : pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan 
        atau penangkapan maupun penangkaran dan perikanan baik dari penangkapan atau 
        budidaya.
    b.  Pasal 2 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di 
        bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, 
        penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, 
    yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah :
    a.  Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000, Pengusaha yang 
        selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran 
        bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,- berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai 
        31 Desember 2003.
    b.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, Pengusaha yang selama satu 
        tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan 
        jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam 
        ratus juta rupiah) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai sekarang.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini disampaikan 
    bahwa :
    a.  Produk primer hasil pertanian sebagaimana dimaksud di atas adalah Barang Kena Pajak 
        sehingga atas setiap penyerahannya terutang PPN.
    b.  Apabila produk primer hasil pertanian tersebut diserahkan oleh petani/kelompok petani 
        dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c.  Apabila pengusaha teh hijau (selain petani/kelompok petani) memiliki peredaran bruto tidak 
        lebih dari Rp 600.000.000,- (Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004) dalam satu tahun 
        buku, tidak diwajibkan kepadanya menjadi Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak terdapat 
        kewajiban memungut, menyetor, melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan teh hijau
    d.  Namun apabila pengusaha teh hijau (selain petani/kelompok petani) memiliki peredaran bruto 
        lebih dari Rp 600.000.000,- (Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004) dalam satu tahun 
        buku, diwajibkan kepadanya menjadi Pengusaha Kena Pajak, sehingga wajib untuk 
        memungut, menyetor, melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan teh hijau.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO