DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 251/PJ.532/2000

                            TENTANG

             PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA PROYEK XYZ YANG DIBIAYAI OLEH BANK DUNIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX pada tanggal 21 September 1999, perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    1.1.    PT. ABC sebagai kontraktor utama dalam menjual alat kontrasepsi kepada proyek XYZ yang 
        dibiayai oleh Bank Dunia.
    1.2.    Saudara menanyakan apakah atas penyerahan dari subkontraktor kepada kontraktor utama 
        terutang PPN, jika terutang PPN apakah Pajak Masukan dari subkontraktor dapat dikreditkan 
        mengingat penyerahan kepada XYZ PPNnya dibebaskan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, dinyatakan antara lain :
    2.1.    Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan 
        dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
    2.2.    Pasal 16B ayat (2), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/
        atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, 
        dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 disebutkan bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 
    atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang 
    dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, diatur 
    antara lain :
    4.1.    Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    4.2.    Pasal 7 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
        dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib 
        membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPnBM tidak dipungut".
    4.3.    Pasal 8 ayat (1), atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan 
        Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap 
        dikenakan PPN dan PPnBM oleh PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut.
    4.4.    Pasal 8 ayat (2), PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
        perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak merupakan Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

5.  Berdasarkan butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 
    1996, fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/
    dana pinjaman luar negeri, pada prinsipnya diberikan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa 
    Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    6.1.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari subkontraktor kepada kontraktor utama terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    6.2.    Pajak Masukan yang dibayar PT. ABC untuk perolehan Barang Kena Pajak sehubungan 
        dengan penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. di atas, dapat dikreditkan.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFFUDIN ALSAH