DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Oktober 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 282/PJ.32/1993
TENTANG
PPN YANG TIDAK DISETOR OLEH PKP PENJUAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 1 Oktober 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN 1984, Pajak Masukan dalam suatu masa pajak
dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, Faktur
Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak adalah merupakan bukti pemungutan pajak yang sah.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sepanjang dari administrasi PT XYZ terbukti bahwa Faktur
Pajak tersebut tidak palsu dan jelas ternyata dari arus barang dan arus uang yang ada pada
pembukuan PT XYZ, maka Faktur Pajak tersebut dapat diakui dan dapat dikreditkan sebagai Pajak
Masukan terhadap Pajak Keluaran untuk masa pajak yang bersangkutan meskipun PPH dalam Faktur
Pajak tersebut belum dibayar oleh PKP penjual.
4. Demikian pula halnya apabila PKP penjual belum menyetor PPN yang telah dipungutnya dari PT XYZ.
maka PT XYZ. Ltd tidak berkewajiban lagi membayar PPN yang belum disetor oleh PKP penjual
tersebut.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd.
Drs. ABRONI NASUTION