KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 559/KMK.04/1986
TENTANG
TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG
ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG
OLEH PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA
USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA
PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA
PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH.
Pasal 1
Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1986 harus melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
Pasal 2
(1) Pengusaha tersebut dalam Pasal 1, kecuali perusahaan air bersih, wajib membuat Faktur Pajak pada
saat penyerahan Barang Kena Pajak paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) :
Lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli;
Lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
Lembar ke-3 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
Contoh Faktur Pajak dilampirkan pada Keputusan ini (Lampiran I).
(2) Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Perum Perumnas untuk pemborongan
bangunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1986 wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) :
Lembar ke-1 dan 2 : diserahkan kepada Perum Perumnas;
Lembar ke-3 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersama Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Lembar ke-4 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
Contoh Faktur Pajak dilampirkan pada Keputusan ini (Lampiran II).
(3) Pengusaha atau Kontraktor sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib
membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1966"
pada Faktur Pajak yang bersangkutan.
Pasal 3
Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk
menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak
dapat dikreditkan.
Pasal 4
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 dan Kontraktor sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
(2) Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada ayat (1) harus dilampirkan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 5
(1) Perum Perumnas harus menyampaikan laporan tentang jumlah PPN yang ditanggung oleh Pemerintah
atas perolehan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor
18 TAHUN 1986 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal
Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
(2) Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada ayat (1) harus dilampirkan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5
mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah
Membayar (SPM) Nihil.
(2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran
menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu
bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran
sesuai dengan bidang masing-masing.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Mei
1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO