DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juli 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.311/1991
TENTANG
PENGIRIMAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan surat yang masuk ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak diperoleh suatu kesimpulan, bahwa
ada diantara Wajib Pajak yang menganggap tanggal stempel pos pengiriman Surat Keputusan Keberatan
adalah merupakan tanggal Keputusan Keberatan yang berkenaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatiannya akan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, Direktur Jenderal
Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak
diberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
2. Sebagian dari wewenang Direktur Jenderal Pajak tersebut pada butir 1, sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991, dilimpahkan kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
3. Perlu ditegaskan bahwa yang merupakan tanggal Keputusan Keberatan adalah tanggal sebagaimana
yang tercantum dalam Surat Keputusan, dan bukan tanggal stempel pos pengiriman Surat Keputusan
Keberatan yang berkenaan.
4. Untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, pengiriman Surat Keputusan
Keberatan hendaknya dilakukan pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal Surat
Keputusan Keberatan tersebut.
Demikian, agar mendapat perhatian seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD