DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.52/1992
TENTANG
PPN ATAS UDANG BEKU DAN HASIL LAUT LAINNYA PRODUKSI PERUSAHAAN COLDSTORAGE
(SERI PPN - 178)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sampai saat ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak masih menerima pertanyaan dari berbagai pihak
mengenai PPN atas udang dan atau hasil laut lainnya yang dibekukan, sehingga dikuatirkan adanya penafsiran
yang berbeda yang dapat menimbulkan ketidak seragaman dalam pelaksanaan pengenaan PPN-nya.
Oleh karena itu dalam rangka keseragaman dan menghindarkan keragu-raguan dalam pelaksanaan pengenaan
PPN-nya, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Kegiatan perusahaan Coldstorage yang memproduksi :
a. udang mentah beku dan hasil laut mentah lainnya yang dibekukan, dikemas, dan diberi
merek;
b. udang rebus dan hasil laut masak lainnya yang dibekukan, dikemas, dan diberi merek;
adalah termasuk kegiatan "menghasilkan" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf m Undang-
Undang PPN 1984 sehingga hasil-hasil produksi dimaksud adalah merupakan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang PPN 1984.
2. PPN yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam rangka memproduksi
udang beku/hasil laut lainnya sebagaimana diuraikan dalam Butir 1.a dan 1.b merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984 juncto Pasal 1 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1441 b/KMK.04/1989.
3. Dalam hal perusahaan merupakan perusahaan terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan
penangkapan/tambak dan unit atau kegiatan membekukan/mengkemas (coldstorage/pabrik es) maka
pengkreditan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP dimaksud pada butir 2 diatas
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 1441 b/KMK.04/1989 yang antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata hanya digunakan
untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan bukan Barang Kena Pajak (penangkapan,
pemeliharaan/pengusahaan tambak), tidak dapat dikreditkan,
b. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk unit atau
kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak (membekukan/mengkemas, coldstorage/
pabrik es), bersama-sama dengan unit atau kegiatan yang menghasilkan bukan Barang
Kena Pajak (penangkapan/tambak) dapat dikreditkan. Bagian Pajak Masukan atas
perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk unit atas kegiatan yang menghasilkan bukan
Barang Kena Pajak (penangkapan/tambak) harus dibayar kembali sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1441 b/KMK.04/1989 dimaksud.
c. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata hanya digunakan
untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak (membekukan/
mengkemas, coldstorage/pabrik es), dapat dikreditkan.
4. Es batu, es batangan/es balok sebagai hasil produksi sampingan coldstorage :
a. apabila dijual kepada pihak lain, termasuk pengertian Penyerahan Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf d butir 1) huruf a) juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a) Undang-
Undang PPN 1984 dan karenanya terutang PPN,
b. apabila dipergunakan pada unit coldstorage adalah merupakan pemakaian sendiri baik
dipakai sebagai bahan penolong yang bersifat produktif maupun pemakaian sendiri yang
sifatnya untuk konsumsi pribadi terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
d butir 1) huruf e) Undang-Undang PPN 1984 dan sebagaimana dijelaskan kemudian dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- 01/PJ/1991 tanggal 4 Januari 1991.
5. Persewaan unit coldstorage dan atau unit penangkapan udang/hasil laut lainnya kepada pihak lain
terutang PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 juncto Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor
Peng- 139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.
6. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal pengukuhan bagi Pengusaha Kena Pajak yang sudah
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 s/d 4 di bidang usaha pembekuan/
pengkemasan udang/hasil laut lainnya (coldstorage/pabrik es). Bagi pengusaha yang belum
melaporkan usahanya, berlaku sejak tanggal Surat Edaran ini, dengan catatan Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan usaha sebelum yang
bersangkutan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tidak dapat dikreditkan.
Selanjutnya diminta agar Saudara menyebar luaskan Surat Edaran ini kepada pengusaha industri udang beku/
hasil laut lainnya (coldstorage) yang terdapat dalam wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD