DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.54/1994
TENTANG
KONFIRMASI FAKTUR PAJAK YANG BERJUMLAH Rp. 2 JUTA KEBAWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sesuai dengan butir 6.2.3 Surat Edaran No. SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 disebutkan bahwa
Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan namun tidak perlu dikonfirmasikan adalah Faktur Pajak
yang PPN-nya berjumlah Rp. 2 juta ke bawah, kecuali ada kecurigaan yang beralasan.
Tanpa mengurangi kewaspadaan dan usaha pengamanan dalam pemberian restitusi,pembatasan ini
dimaksudkan untuk mengurangi beban pekerjaan terutama bagi KPP yang harus memberikan jawaban
konfirmasi, dan untuk menghindarkan hambatan/macetnya sistem konfirmasi FP secara keseluruhan.
2. Namun demikian dalam prakteknya, banyak Kepala KPP/Rikpa tanpa alasan yang memadai ternyata
masih meminta konfirmasi terhadap Faktur Pajak yang jumlah PPN-nya kurang dari Rp. 2 Juta, hal
mana akan menimbulkan hal-hal sebagai berikut :
a). KPP yang harus menjawab konfirmasi akan menerima beban yang berat untuk menjawab
permintaan konfirmasi tersebut, dimana hal ini seharusnya dapat dihindarkan apabila para
Kepala KPP/Karikpa memahami dan memenuhi ketentuan pada SE-35/PJ.5/1989 tersebut.
b). Sebagai akibat dari keadaan tersebut diatas, proses jawaban konfirmasi menjadi lambat
atau bahkan dapat menjadi bertumpuk dan tidak terjawab sama sekali. Apabila hal yang
terakhir ini terjadi secara luas, maka sistem konfirmasi FP menjadi kehilangan fungsinya sama
sekali.
c) Dipihak lain, dalam hal konfirmasi belum terjawab, KPP/Rikpa yang meminta konfirmasi
terpaksa menunda pelayanan restitusi sampai jawaban konfirmasi diperoleh, atau kepada PKP
dilaksanakan ketentuan Surat Edaran No. : SE-32/PJ.5/1993 yaitu dengan meminta Bank
Garansi atas Faktur Pajak yang belum dijawab tersebut. Hal ini secara langsung menunjukan
suatu kemunduran dibidang pelayanan yang seharusnya dapat dihindarkan.
4. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan kembali :
1). Atas Faktur Pajak yang berjumlah Rp. 2 juta kebawah tidak perlu dimintakan konfirmasi
kecuali apabila berdasarkan pertimbangan Kepala KPP/Rikpa hal tersebut memang cukup
beralasan untuk dilakukan, misalnya dicurigai Faktur Pajak tersebut palsu atau fiktif atau
terdapat keraguan atas kebenarannya atau merupakan pemecahan FP secara tidak sah.
2). Dalam hal permintaan konfirmasi terhadap Faktur Pajak yang berjumlah Rp. 2 Juta kebawah
tersebut tetap dilakukan, maka Kepala KPP/Rikpa diwajibkan untuk memberikan alasan.
3). Dalam hal permintaan konfirmasi dimaksud tidak mencantumkan alasan yang kuat, maka
Kepala KPP yang dimintakan konfirmasi tidak wajib untuk menjawab, dan hal ini tidak boleh
menyebabkan proses pemberian restitusi tertunda atau sebagai alasan untuk meminta Bank
Garansi serta melakukan verifikasi lapangan terhadap PKP.
Dalam hal ini KPP yang diminta konfirmasi hanya berkewajiban untuk menjawab permintaan
konfirmasi atas FP yang bernilai diatas Rp. 2 juta.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER