DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.43/1993
TENTANG
PENYEMPURNAAN SE-23/PJ.312/1993
SEHUBUNGAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 928/KMK.04/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 928/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993,
tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku Tahun Pajak 1994,
merupakan perubahan dari keputusan Menteri Keuangan Nomor 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989,
maka sejak 1 Januari 1994 dan seterusnya angka batas tidak dipotong PPh Pasal 23 atas bunga obligasi dan
dividen dari saham/sertifikat saham yang diperdagangkan di pasar modal yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Perseorangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam SE-23/PJ.312/1993 beserta contoh didalam-
nya disesuaikan dengan jumlah PTKP untuk diri Wajib Pajak :
1. Sebesar Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk selama setahun.
2. Sebesar Rp. 864.000,- (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk selama 6 (enam) bulan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER