DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 14/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : XXX tanggal
16 Nopember 1999 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di Daerah Kabupaten Sintang dan
Sanggau Propinsi Kalimantan Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan
sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN