DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 14/PJ.34/2000

                            TENTANG

    PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI UNTUK DITINDAK LANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : XXX  tanggal 
16 Nopember 1999 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara 
Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di Daerah Kabupaten Sintang dan 
Sanggau Propinsi Kalimantan Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN