DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.7/2005

                        TENTANG

            SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERIKSAAN PAJAK (SIMPP Seri-02)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-06/PJ.7/2005 tanggal 31 Mei 2005 tentang Sistem Informasi
Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP), dengan ini diberikan penyempurnaan dan penegasan tentang SIMPP,
sebagai berikut :

I.  Umum
    1.  EDP KPP diminta segera merekam daftar nominatif yang belum diterbitkan LP2-nya untuk
        divalidasi oleh Validator Kanwil atasannya melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen
        Pemeriksaan Pajak (SIMPP), apabila terdapat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atas :
        a.  SPT Tahunan PPh WP Badan atau Orang Pribadi Lebih Bayar;
        b.  Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha,
            likuidasi, penutupan usaha atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    2.  Kepala UP3 diminta segera mengirimkan daftar SP3 Kriteria Seleksi yang belum diterbitkan
        LP2-nya kepada Direktur P4, untuk selanjutnya divalidasi oleh Validator Direktorat P4.
    3.  Pemeriksaan yang dilakukan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Kebijakan
        Pemeriksaan sesuai dengan kode pemeriksaan pada aplikasi SIMPP.

II. Penentuan Pengguna (User) SIMPP
    1.  Seorang user hanya dapat didaftarkan sekali pada Aplikasi SIMPP.
    2.  Akses terhadap Aplikasi SIMPP hanya dapat dilakukan oleh pengguna (user) yang telah
        mendapatkan persetujuan secara elektronis dari Direktur P4 berdasarkan usulan Kepala
        Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3).
    3.  Pejabat Struktural yang berfungsi sebagai Superuser dalam Aplikasi SIMPP meliputi :
        a.  Kepala Bidang P4 sebagai Superuser Kantor Wilayah;
        b.  Kepala KPP sebagai Superuser KPP;
        c.  Kepala Karikpa sebagai Superuser Karikpa;
        d.  Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Direktorat P4 sebagai Superuser pada Direktorat
            P4;
        e.  Pejabat lain yang ditetapkan oleh Direktur P4.
    4.  Pejabat Struktural yang berfungsi sebagai Validator dalam Aplikasi SIMPP meliputi :
        a.  Kepala Seksi pada Bidang P4 yang ditunjuk oleh Kabid.P4 sebagai Validator pada
            Kantor Wilayah;
        b.  Kepala Seksi Pemeriksaan sebagai Validator pada KPP yang sudah menerapkan
            Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
        c.  Kepala Seksi PPh Badan/PPh OP/PPN/P2PPh sebagai Validator pada KPP yang belum 
            menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
        d.  Kepala Sub Bagian Umum sebagai Validator pada Karikpa;
        e.  Kepala Seksi pada Sub Direktorat. Pemeriksaan Direktorat P4 sebagai Validator pada
            Direktorat P4.
    5.  Pejabat Struktural yang berfungsi sebagai EDP dalam Aplikasi SIMPP meliputi :
        a.  Korlak pada Bidang P4 yang ditunjuk oleh Kabid. P4 sebagai EDP Kantor Wilayah;
        b.  Pelaksana pada Bidang P4 yang ditunjuk oleh Kabid. P4 sebagai EDP Kantor Wilayah
            yang sudah menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
        c.  Pelaksana pada Seksi Pemeriksaan yang ditunjuk sebagai EDP KPP yang sudah
            menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
        d.  Korlak pada Seksi PPh Badan/PPh OP/PPN & PTLL/P2PPh sebagai EDP KPP yang belum
            menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern;
        e.  Korlak pada Sub Bagian Umum yang ditunjuk sebagai EDP pada Karikpa;
        f.  Korlak/Pelaksana pada Sub Direktorat Pemeriksaan Direktorat P4 yang ditunjuk 
            sebagai EDP Direktorat P4.
    6.  Dalam hal jabatan struktural diisi oleh Pemangku Jabatan (Pj.) :
        a.  Jika Kepala Bidang P4 (Superuser Kantor Wilayah) diisi oleh pemangku jabatan yang
            telah berfungsi sebagai Superuser pada unit kantor yang lain, maka untuk sementara
            Superuser Kantor Wilayah yang digantikan oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah;
        b.  Jika Kepala KPP (Superuser KPP) diisi oleh pemangku jabatan yang telah berfungsi 
            sebagai Superuser pada unit kantor yang lain, maka untuk sementara Superuser KPP
            digantikan oleh Kepala Sub Bagian Umum KPP yang bersangkutan;
        c.  Jika Kepala Karikpa (Superuser Karikpa) diisi oleh pemangku jabatan yang telah
            berfungsi sebagai Superuser pada unit kantor yang lain, maka untuk sementara
            Superuser Karikpa digantikan oleh Kepala Sub Bagian Umum Karikpa. Dengan 
            demikian, Validator dan EDP pada Karikpa digantikan oleh Korlak dan Pelaksana yang
            ditunjuk.
        d.  Jika Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan (Superuser Direktorat P4) diisi oleh 
            pemangku jabatan yang telah berfungsi sebagai Superuser pada Sub Direktorat yang
            lain, maka untuk sementara Superuser Direktorat P4 digantikan oleh Kepala Sub
            Bagian Tata Usaha Direktorat P4.

III.    Daftar Nominatif Wajib Pajak.
    1.  Aplikasi SIMPP mewajibkan :
        a.  EDP pada KPP merekam Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin sebelum dikirimkan 
            kepada Kepala Kanwil atasannya.
        b.  EDP pada Kanwil merekam Daftar Usulan Pemeriksaan Khusus All Taxes beserta
            perkiraan potensi pajak yang masih harus dibayar sebelum dikirimkan kepada
            Direktur P4;
        c.  EDP pada Kanwil merekam Persetujuan Pemeriksaan Khusus Single Tax dan 
            Persetujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
        d.  EDP pada Direktorat P4 merekam Intruksi/Persetujuan Melakukan Pemeriksaan.
    2.  Pada KPP yang sudah menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, perekaman
        Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin ke dalam aplikasi SIMPP dilakukan oleh Seksi 
        Pemeriksaan.
    3.  Pada KPP yang belum menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, perekaman
        Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin ke dalam aplikasi SIMPP dilakukan oleh masing-masing
        seksi yang akan melakukan pemeriksaan yaitu Seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PPN & 
        PTLL, dan Seksi P2PPh.
    4.  Pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin pada KPP yang sudah menerapkan Sistem
        Administrasi Perpajakan Modern tetap mengacu pada lampiran 3 dan 3.1 Surat Edaran
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Kebijakan
        Pemeriksaan Rutin yaitu Daftar Nominatif Wajib Pajak dibuat secara gabungan untuk seluruh
        jenis pajak yang meliputi PPh Orang Pribadi, PPh Badan, PPN, dan P2PPh.
    5.  Pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin pada KPP yang belum menerapkan Sistem
        Administrasi Perpajakan Modern dilakukan oleh masing-masing seksi yang akan mengusulkan
        pemeriksaan dengan format sesuai dengan Lampiran 3 dan 3.1 Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan
        Rutin.

IV. Kode Pemeriksaan

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kode Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.7/2005 tanggal 31 Maret 2005 tentang Kebijakan 
    Pemeriksaan Berdasarkan Kriteria Seleksi, Nomor SE-03/PJ.7/2005 tanggal 11 April 2005 tentang
    Kebijakan Pemeriksaan Rutin, Nomor SE-04/PJ.7/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Kebijakan 
    Pemeriksaan Bukti Permulaan, Nomor SE-05/PJ.7/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Kebijakan
    Pemeriksaan Khusus, Nomor SE-06/PJ.7/2005 tanggal 31 Mei 2005 tentang SIMPP dan Nomor 
    SE-07/PJ.7/2005 tanggal 22 Juni 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain diubah 
    menjadi sebagaimana terdapat pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 6.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.