DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Februari 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 213/PJ.5.1/1992
TENTANG
PPN ATAS PAKAN UDANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Desember 1991 perihal tersebut diatas dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden No. 18 TAHUN 1986, atas penyerahan
Makanan Ternak dan Unggas oleh Pengusaha Makanan Ternak/Unggas, PPN yang terutang ditanggung
oleh Pemerintah.
Dalam pengertian Makanan Ternak/Unggas tersebut termasuk bahan baku makanan ternak/unggas
sepanjang penyerahan dilakukan kepada Pabrikan Makanan Ternak/Unggas atau Peternak.
2. Vital Wheat Gluten yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC sebagai produsen pakan udang,
termasuk dalam pengertian bahan baku makanan ternak/unggas kepada pabrikan makanan ternak/
unggas atau peternak sehingga atas penyerahan tersebut PPN yang terutang tidak perlu dipungut
karena ditanggung oleh Pemerintah.
3. Agar PPN terutang atas penyerahan makanan ternak/bahan baku makanan ternak mendapat fasilitas
ditanggung oleh Pemerintah, PT. XYZ selaku Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
makanan ternak/bahan baku makanan ternak tersebut wajib membuat Faktur Pajak minimal rangkap
3 (tiga) :
- Lembar ke-1 : untuk Pembeli;
- Lembar ke-2 : untuk KPP (dilampirkan pada SPT Masa);
- Lembar ke-3 : untuk Arsip Pengusaha Kena Pajak.
Faktur Pajak Asli dan tindasannya harus terlebih dahulu dibubuhi cap "PPN ditanggung Pemerintah eks
Keputusan Presiden No. 18 TAHUN 1986" oleh PT. XYZ. Lembar ke-2 Faktur Pajak disampaikan oleh
PT. XYZ sebagai Lampiran SPT Masa PPN disertai Daftar Pengantar menurut contoh terlampir.
PPN yang telah dibayar atas transaksi sebelumnya tidak dapat dikreditkan atau direstitusi.
Demikian agar maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.