KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 92/BC/1997

                              TENTANG

 PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG 
    DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tanggal 
    1 April 1996, terhadap etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong 
    dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dengan fasilitas 
    pembebasan cukai, sebelum dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean 
    harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih 
    baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir pada umumnya, kecuali dalam pembuatan 
    barang hasil akhir tertentu;
b.  Bahwa untuk memudahkan pengawasan dan mendekatkan bahan baku atau bahan penolong berupa 
    etil alkohol dengan produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, 
    pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu hanya dilakukan di Tempat Penyimpanan 
    khusus pencampuran;
c.  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada butir a dan b perlu diatur dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Pembebasan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 107/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 
    tentang Pemberian dan Pencambutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha 
    Tempat Penyimpanan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN
DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR
YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI


                        Pasal 1

(1)     Etil alkohol yang harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu adalah etil alkohol yang dicampur 
    dengan bahan pencampur tertentu yang diperbolehkan, akan tetapi hasil pencampuran tersebut 
    merupakan etil alkohol yang sudah tidak layak untuk diminum, namun masih baik untuk digunakan 
    dalam pembuatan barang hasil akhir pada umumnya; 
(2)     Etil alkohol yang tidak harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu adalah etil alkohol yang 
    akan dipergunakan sebagai bahan baku atau penolong dalam pembauatn barang hasil akhir berupa 
    makanan, obat-obatan atau barang hasil akhir lainnya yang memang tidak boleh dilarang dicampur 
    dengan bahan pencampur tertentu.


                        Pasal 2

(1)     Pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    ayat (1), dilakukan di Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai khusus pencampuran. 
(2)     Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemisahan 
    secara tegas dengan batas-batas yang jelas ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum 
    dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu.


                        Pasal 3

(1)     Pengusaha tempat penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
    sebelum menjalankan usahanya wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC) dari
    Direktur Jenderal Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(2)     Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC mengikuti ketentuan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997.


                        Pasal 4

(1)     Jenis Bahan pencampur yang dapat dipakai disesuaikan dengan barang hasil akhir yang akan 
    diproduksi.
(2)     Jenis-jenis bahan pencampur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perbandingan antara jumlah 
    etil alkohol dengan jumlah bahan pencampur adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I 
    keputusan ini.


                        Pasal 5

(1)     Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran 
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
(2)     Apabila dipandang perlu Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jederal Bea dan Cukai yang mengawasi 
    Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran dapat melakukan uji laboratorium terhadap bahan 
    pencampur dan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu atas biaya 
    Pengusaha yang bersangkutan.


                        Pasal 6

(1)     Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran wajib 
    melaksanakan :
    a.  Buku Rekening Barang Kena Cukai atas etil alkohol yang belum dicampur dengan 
        menggunakan formulir BCK-5A sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
    b.  Buku Rekening Barang Kena Cukai atas etil alkohol yang telah dicampur dengan 
        menggunakan formulir BCK-5B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III keputusan ini.
(2)     Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus wajib :
    a.  Mencatat pemasukan etil alkohol dan pengeluaran etil alkohol untuk dicampur dalam Buku 
        Persediaan Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BCK-3B sebagaimana tercantum dalam
        lampiran IV Keputusan ini.
    b.  Mencatat etil alkohol yang telah dicampur dalam Buku Bantu Persediaan Etil Alkohol dengan 
        menggunakan formulir BCK-3C sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.


                        Pasal 7

Pelaksanaan pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu dilakukan di bawah pengawasan 
Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan Berita Acara Pencampuran Etil Alkohol dengan menggunakan formulir 
BACK-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.


                        Pasal 8

Pengeluaran etil alkohol dari tempat penyimpanan khusus pencampuran dilakukan dengan mengajukan 
pemberitahuan kepada kepala kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan 
menggunakan formulir CK-10


                        Pasal 9

(1)     Permohonan Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur 
    tertentu yang dipakai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir 
    yang bukanmerupakan Barang Kena Cukai diajukan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai oleh Produsen barang hasil akhir dengan perantaraan Tempat Penyimpanan atau 
    Tempat Penjualan Eceran yang bertindak sebagai distributor atau penyalur melalui Pengusaha Tempat 
    Penyimpanan Khusus pencampuran.
(2)     Terhadap Pengusaha atau Produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai 
    yang mempergunakan etil alkohol maksimum 1.000 liter per bulan, permohonan pembebasan cukai 
    atas etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu diajukan oleh pemegang 
    NPPBKC Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan
    melampirkan daftar nama-nama pengusaha atau produsen.


                        Pasal 10

(1)     Penyaluran etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu kepada Pengusaha 
    penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan melalui Tempat 
    Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Tempat 
    Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran yang bertindak sebagai Distributor atau Penyalur.
(2)     Penyaluran etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu kepada Pengusaha 
    Penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan oleh Pengusaha Tempat 
    Penyimpanan khusus pencampuran.


                        Pasal 11

(1)     Produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang mempergunakan 
    fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang 
    Cukai jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 setelah mendapat 
    Nomor Pokok Pembebasan (NPP) diwajibkan mempergunakan etil alkohol yang telah dicampur dengan
    bahan pencampur tertentu, kecuali etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2)     Kepada setiap produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan satu NPP.


                        Pasal 12

Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada setiap akhir tahun apabila dipandang perlu dapat memerintahkan untuk 
melakukan pemeriksaan baik terhadap persediaan etil alkohol maupun pembukuan Pengusaha Tempat 
Penyimpanan khusus pencampuran, Pengusaha penerima fasilitas pembebasan cukai, dan Pengusaha Tempat 
Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran bertindak sebagai Distributor atau penyalur.


                        Pasal 13

Dalam keadaan darurat atau dalam hal diadakan renovasi sehingga pencampuran etil alkohol tidak dapat 
dilaksanakan di Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atas izin Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea 
dan Cukai yang mengawasi, pencampuran dapat dilakukan di luar Tempat Penyimpanan kuhusus 
pencampuran.


                        Pasal 14

(1)     Terhadap pengusaha/produsen barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang karena 
    sesuatu hal belum dapat melaksanakan ketentuan tentang pencampuran sebagaimana dimaksud dalam 
    keputusan ini diperkenankan mempergunakan etil alkohol yang tidak dicampur dengan bahan 
    pencampur tertentu sampai dengan tanggal 31 Maret 1998.
(2)     Apabila batas waktu sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, pengusaha/produsen barang 
    hasil akhir tidak melaksanakan ketentuan tentang pencampuran sebagaimana diatur dalam keputusan 
    ini, terhadap etil alkohol yang dipergunakan tidak diberikan fasilitas pembebasan cukai.


                        Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Desember 1997
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.  Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Depkeu RI;
3.  Inspektur Jenderal Depkeu RI;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Para Direktur dan Kepala Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.