DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 63/PJ.53/1995

                        TENTANG

                  JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 29 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini ditegaskan bahwa jasa penagihan rekening listrik dan telepon yang dilakukan oleh bank, diberikan 
perlakuan perpajakan yang sama dengan jasa dibidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 
angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian 
atas penyerahan jasa penagihan rekening listrik dan telepon tersebut di atas tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER