DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 353/PJ.53/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA AGEN PEMBAYARAN DAN JASA AGEN JAMINAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 Agustus 2004 hal Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent) dan Agen Jaminan (Security Agent), dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
a. Saudara mohon penegasan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa agen
pembayaran (paying agent) dan jasa agen jaminan (security agent) yang diserahkan Bank
ABC kepada nasabah, dengan uraian sebagai berikut :
1) Jasa Agen Pembayaran
a) memonitor ketersediaan dana sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
bunga/nominal obligasi;
b) melakukan perhitungan nilai kupon yang dibayarkan;
c) melakukan verifikasi atas sertifikat kupon yang diserahkan oleh Pemegang
Obligasi kepada Agen Pembayaran;
d) melakukan review atas dokumen pendukung yang disyaratkan dalam
pembayaran bunga/nominal obligasi;
e) melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi pada saat jatuh tempo
(redemption);
f) memberikan laporan kepada penerbit obligasi atas pembayaran bunga/
nominal obligasi.
2) Jasa Agen Jaminan
a) memonitor batasan-batasan yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian
Pinjaman (Loan Agreement);
b) memonitor kelengkapan dan memperbarui dokumen jaminan yang memiliki
masa berlaku (Hak Guna Bangunan, asuransi, dan sebagainya);
c) menerima dokumen jaminan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian
Pinjaman (Loan Agreement);
d) melakukan registrasi atas dokumen jaminan sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
e) melakukan registrasi ulang apabila terjadi Perpindahan Kreditur;
f) melakukan inspeksi fisik atas jaminan apabila diperlukan (termasuk mesin,
tanah, persediaan, dan sebagainya);
g) melakukan eksekusi atas dokumen jaminan apabila terjadi kegagalan
pembayaran (default) sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Pinjaman (Loan Agreement).
b. Saudara berpendapat bahwa kedua jasa di atas merupakan kegiatan yang lazim dilakukan
oleh bank (sesuai Undang-undang Perbankan), dan keduanya termasuk (Saudara menulis :
tidak termasuk) jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 4A ayat (3) huruf d antara lain menetapkan jasa di bidang perbankan sebagai jenis jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 16 menyatakan bahwa nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.
b. Pasal 6 antara lain menyatakan bahwa usaha bank umum meliputi:
1) membeli, menjual, atau menjamin obligasi atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
2) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah;
3) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
4) melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
a. Pasal 5 huruf d antara lain menyatakan bahwa jasa di bidang perbankan merupakan
kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 8 huruf a antara lain menyatakan bahwa jenis jasa di bidang perbankan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah jasa perbankan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta
perubahannya, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga,
jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta
anjak piutang.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa agen pembayaran dan jasa agen jaminan yang
diserahkan oleh Bank ABC sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a tidak termasuk dalam
pengertian jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan jasa agen
pembayaran dan jasa agen jaminan tersebut terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH