DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 407/PJ.313/2000
TENTANG
PENERAPAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Agustus 2000 dan nomor XXX perihal tersebut di
atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa sebagai
berikut :
a. Pelayanan Penjagaan Keamanan (Security Guard Services)
b. Pelatihan dan Pendidikan Keamanan (Security Training and Education)
c. Jasa Pelayanan dan Technical Keamanan (Technical Security Services)
d. Pengangkutan Uang Tunai dan Barang Berharga (Cash and Valuables Transportation)
e. Konsultasi dan Investigasi (Consultation and Investigation)
Berdasarkan data lebih lanjut yang disampaikan oleh PT. ABC disebutkan bahwa PT. ABC
menyediakan tenaga keamanan sekaligus pembayaran gajinya. Atas jasa yang diberikan, PT. ABC
menerima imbalan dari klien.
Sehubungan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah imbalan jasa atas pelayanan penjagaan
keamanan tersebut dikenakan PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang PPh
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur
bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh
badan pemerintah. Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.
3. Berdasarkan KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan
Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994 kegiatan pelayanan penjagaan keamanan tidak termasuk dalam pengertian
jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c
angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas imbalan jasa penjagaan
keamanan yang diterima oleh PT. ABC, dimana penyediaan tenaga kerja dan pembayaran gaji
berasal dari PT. ABC, tidak termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal
26 Juni 2000. Walaupun tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, imbalan jasa
yang diterima PT. ABC tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN