KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DAN
DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH
NOMOR KEP-06/PJ.6/1995, 973-130/PUOD/1995
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF
BAGI WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBELUM SPPT DITERBITKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di bidang pemberian
pengurangan pajak bumi dan bangunan, perlu ada ketentuan yang mengatur tentang tata cara
pelaksanaan permohonan pengurang secara kolektif;
b. bahwa tata cara permohonan pengurangan secara kolektif perlu diatur dengan Keputusan Bersama
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang perubahan Atas Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3569);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang tata
cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN
OTONOMI DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA
KOLEKTIF BAGI WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBELUM SPPT DITERBITKAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan:
a. Kepala Daerah adalah:
- Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta, untuk wilayah DKI Jakarta;
- Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk wilayah Kabupaten/Kotamadya
Dati II;
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau, untuk wilayah Kotamadya Administratip Batam.
b. Dinas Pendapatan Daerah adalah:
- Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, untuk DKI Jakarta;
- Dinas Pendapatan Kabupaten/Kotamadya, untuk Kabupaten/Kotamadya Dati II;
- Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Riau, untuk wilyah Kotamadya Administratip Batam.
Pasal 2
(1) Permohonan pengurangan dapat diajukan secara Kolektif bagi wajib pajak perseorangan tertentu
seperti kelompok petani, pensiunan pegawai negeri, purnawirawan ABRI, veteran, dan eks pejuang
kemerdekaan, dan masyarakat lainnya sebelum SPPT diterbitkan;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk satu tahun pajak.
(3) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kepala Daerah cq. Dinas Pendapatan Daerah Tk.II oleh
Kepala Desa/Lurah atau organisasi antara lain PWRI, PEPABRI, LVRI, dengan mencantumkan
besarnya presentase pengurangan yang diminta untuk setiap wajib pajak dengan mempergunakan
formulir seperti contoh dalam lampiran 1;
(4) Atas permohonan tersebut Dinas Pendapatan Daerah Tk. II melakukan penelitian dan mengusulkan
besarnya persentase pengurangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang
bersangkutan;
(5) Permohonan pengurangan secara kolektif sebelum SPPT terbit diajukan paling lambat minggu pertama
bulan Januari tahun pajak yang bersangkutan;
(6) Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, maka
permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa/Lurah atau organisasi yang bersangkutan
dengan tembusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan memberikan penjelasan seperlunya.
Pasal 3
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima permohonan pengurangan
secara kolektif, memberikan tanda terima dan menatausahakannya;
(2) Berdasaarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Berita Acara atas permohonan pengurangan
sebagaimana pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan
Keputusan Pemberian Pengurangan secara kolektif dengan menggunakan formulir seperti contoh
dalam lampiran 2 dan 3;
(3) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah
ditetapkan sebelum SPPT untuk obyek pajak yang bersangkutan diterbitkan;
(4) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif hanya berlaku untuk satu tahun pajak;
(5) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah
untuk diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah atau organisasi yang mengajukan permohonan
pengurangan dan salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
yang besangkutan.
Pasal 4
Berdasarkan Keputusan Pemberian Pengurangan secara kolektif, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan mengurangi jumlah ketetapan PBB dan mencantumkan besarnya ketetapan PBB yang telah
dikurangi tersebut dalam SPPT.
Pasal 5
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara teknis dalam Keputusan Bersama ini, berlaku ketentuan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Tata Cara
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 6
Keputusan ini berlaku sejak tahun pajak 1995.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DAN OTONOMI DAERAH
ttd ttd
SUMITRO MASKUN FUAD BAWAZIER