DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1078/PJ.5/2001

                             TENTANG

        PPN ATAS BKP YANG DIOLAH LEBIH LANJUT BERUPA TIMAH DARI PT. IA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxxxx tanggal 2 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. KELI (Pengusaha Di Kawasan Berikat/PDKB) melakukan 
    transaksi pembelian BKP berupa timah dari PT IA untuk diolah lebih lanjut. PT IA menegaskan bahwa 
    atas transaksi tersebut hars dipungut PPN dengan alasan KMK Nomor 548/KMK.04/97 tentang 
    Pengenaan PPN 0% yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu 
    telah dicabut. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penegasan.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994  diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-229/PJ./2001 tanggal 22 Maret 2001 diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah 
    Pabean Indonesia Lainnya kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut atau 
    mesin dan atau peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di dalam 
    Kawasan Berikat, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) kepada 
        Pengusaha di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
        dipungut.
    b.  Dengan demikian atas penyerahan BKP berupa timah oleh PT IA kepada PT KELI PPN dan 
        PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang :
        -   PT KELI merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat; dan
        -   BKP berupa timah tersebut akan diolah lebih lanjut oleh PT KELI

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.