DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 892/PJ.311/2004
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS HIBAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2004 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa salah satu pemilik PT. ABC yaitu
Sdr. AAA berencana akan menghibahkan sebagian sahamnya kepada ketiga pemilik saham lainnya
yang juga anak kandung Sdr. AAA. Selanjutnya Saudara menanyakan apakah hibah tersebut
merupakan objek pajak.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
bukan merupakan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima hibah.
b. Adanya fakta bahwa pemberi hibah dan penerima hibah adalah pemilik saham PT. ABC,
menunjukkan adanya hubungan kepemilikan dalam perusahaan.
c. Hibah berupa saham yang diberikan oleh Sdr. AAA kepada ketiga anak kandungnya tersebut
merupakan Objek Pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan masing-masing penerima
hibah.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN