KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 238/KMK.04/1996
TENTANG
PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN PESAWAT TELEPON SELULAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta untuk membina kepatuhan para pemakai
telepon selular, dipandang perlu untuk menetapkan perusahaan operator telepon selular sebagai
pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai;
b. bahwa oleh karena itu penunjukan perusahaan operator telepon selular sebagai pemungut dan
penyetor Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 1 huruf x dan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1996 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3623);
3. Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan
Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR
TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN
PESAWAT TELEPON SELULAR.
Pasal 1
Perusahaan operator telepon selular ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau
penyerahan pesawat telepon selular yang akan diaktifkan.
Pasal 2
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh perusahaan operator telepon selular adalah selisih
antara Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas
pesawat telepon selular yang akan diaktifkan.
Pasal 3
Perusahaan operator telepon selular wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak seluruh jumlah nomor
pesawat telepon selular yang telah diaktifkan.
Pasal 4
Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD