DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Oktober 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1491/PJ.5.1/1991
TENTANG
PPN ATAS UANG MUKA YANG PEMBELIAN BKP-NYA DIBATALKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Agustus 1991 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sebagaimana Saudara ketahui bahwa sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 987/KMK.04/1984 tanggal 10 September 1984, "Nota Retur"
hanya dapat dibuat oleh pembeli yang sudah mempunyai NPWP sepanjang NPWP tersebut tercantum
dalam Faktur Pajak dari pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah.
2. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara, karena Saudari X dalam kedudukannya sebagai
karyawati PT. XYZ (NPWP. X.XXX.XXX.X-XXX) tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja, maka sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 947/KMK.04/1983,
yang bersangkutan tidak diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat mengijinkan Saudari
X untuk membuat Nota Retur, agar yang bersangkutan dapat menerima kembali PPN atas uang muka
yang telah terlanjur dipungut oleh PT. ABC.
4. Sesuai dengan maksud Pasal 3 ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 987/KMK.04/1984,
bentuk, ukuran dan urutan isi Nota Retur dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Oleh karena itu
Saudari X dapat membuat Nota Retur seperti contoh terlampir dalam rangkap dua.
Karena Saudari X tidak mempunyai NPWP, kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
5. Berdasarkan lembar ke-1 Nota Retur yang diterima, PT.ABC
mengembalikan uang muka beserta PPN yang telah dipungut berdasarkan Faktur Pajak yang telah
pernah diterbitkan.
6. Nota Retur tersebut oleh PT. ABC dilaporkan dalam kolom C.2 SPT
Masa PPN pada bulan diterimanya Nota Retur yang akan mengurangi Pajak Keluaran dalam Masa
Pajak tersebut.
Atas penjualan kembali Barang Kena Pajak yang dikembalikan terutang PPN sama dengan penjualan
Barang Kena Pajak lainnya.
Demikian penjelasan kami, kiranya Saudara dapat memberitahukan hal ini kepada yang bersangkutan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.