DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 936/PJ.51/2001
TENTANG
PPn BM PENDINGIN UDARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx. tanggal 5 Juni 2001, hal Permohonan Surat Keterangan
Pembebasan PPn BM atas Biaya Barang Modal dalam rangka PMDN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. IT melakukan impor 1 (satu) set Air Handling Unit Machine Complete With Accessories
sesuai PIB Nomor 060/030/2021 tanggal 15 Desember 2000 dan 1 (satu) set A/C For Spinning
Mill With Waste Collector System & Centralized Computer System sesuai PIB Nomor
060/030/2033 tanggal 4 Januari 2001.
b. Atas impor tersebut dikenakan PPn BM sebesar Rp. 1.236.655.081,- karena berdasarkan
Nomor I-I.S. 8415.83.000 jenis alat pendingin tersebut digolongkan sebagai barang mewah
yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20%, sedangkan mesin AC tersebut digunakan untuk
industri pemintalan.
c. Impor tersebut sebagai realisasi atas persetujuan BKPM Nomor 543/Pabean/1998 tanggal
4 Mei 1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan persetujuan BKPM Nomor
82/Pabean/2001 tanggal 15 Februari 2001.
d. Saudara memohon agar PPn BM atas impor mesin tersebut dibebaskan karena mesin AC
tersebut bukanlah barang mewah, tetapi termasuk dalam kelompok mesin/peralatan pabrik
sesuai surat BKPM Nomor S-259/DU-6/BKPM/2001 tanggal 18 April 2001 yang ditujukan
kepada Menteri Keuangan dan tembusannya yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
2. Atas impor yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2000, sesuai Surat Menteri Keuangan kepada
Direksi PT. IT Nomor S-440/MK.04/1998 tanggal 18 Agustus 1998, bahwa dengan mendasarkan
kewenangan yang ditetapkan dalam Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994,
mesin AC yang digunakan dalam industri pemintalan di Kabupaten Purwakarta dinyatakan bukan
sebagai obyek PPn BM sepanjang atas pengimporan tersebut merupakan realisasi dari surat
persetujuan BKPM Nomor 543/Pabean/1998 tanggal 4 Mei 1998.
3. Atas impor yang dilakukan pada tanggal 4 Januari 2001, sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo. Lampiran II butir e.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001,
bahwa mesin pengatur suhu udara selain dari tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya untuk
sampai dengan 1 PK (9000 BTU) dan jenis yang digunakan untuk orang dalam kendaraan bermotor,
tidak digabungkan dengan unit pendingin, dengan Nomor H.S. 8415.83.000, dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah dengan tarif 20%.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mesin AC yang
dilakukan oleh PT. IT sebagai realisasi dari Surat Persetujuan BKPM Nomor 543/Pabean/1998 tanggal
4 Mei 1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Persetujuan BKPM Nomor
82/Pabean/2001 tanggal 15 Februari 2001, yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2001 (PIB
Nomor 060/030/2021 tanggal 15 Desember 2000) tidak dikenakan PPn BM. Sedangkan untuk impor
yang dilakukan setelah tanggal 1 Januari 2001 (PIB Nomor 060/030/2033 tanggal 4 Januari 2001),
terutang PPn BM dengan tarif 20%.
Demikian untuk menjadi maklum.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.