DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 819/PJ.51/2004

                            TENTANG

                  DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN ETIL ALKOHOL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal - Juli 2004 perihal Permohonan Penjelasan Pengenaan 
PPN atas Etil Alkohol, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan permasalahan yang Saudara 
kemukakan berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan etil alkohol, kami jelaskan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :
    a.  Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

2.  Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa cukai termasuk dalam pengertian biaya 
    yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, sehingga cukai termasuk dalam Dasar Pengenaan 
    Pajak (DPP) untuk menghitung PPN terutang atas penyerahan etil alkohol.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH