DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Desember 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 965/PJ.312/2002
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN ATAS SURAT NOMOR S-287/PJ.311/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 20 Mei 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa :
a. Sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesiayan dimuat dalam PSAK No.26, dinyatakan bahwa
biaya dari pinjaman yang secara langsung dapat didistribusikan dengan perolehan konstruksi
atau produksi suatu aktiva tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan
Aktiva Tertentu tersebut. Aktiva tertentu adalah aktiva yang membutuhkan waktu yang cukup
lama agar siap untuk dipergunakan atau dujual sesuai dengan tujuannya.
b. Dalam PSAK No. 26 tersebut juga disebutkan bahwa saat dimulainya kaitalisasi dari biaya
pinjaman adalah pada saat pengeluaran untuk aktiva tersebut telah mulai dilakukan dan
berakhir apabila aktivitas untuk memperoleh, membangun atau memproduksi aktiva tertentu
sesuai dengan tujuannya secara substantial telah selesai.
c. Sejalan dengan PSAK No. 26, Surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.42/1996
dengan menunjuk surat No. S-240/PJ.42/1995 Jo SE-20/PJ.42/1994, Jo S-46/PJ.31/1995
antara lain menegaskan bahwa pengeluaran bunga pinjaman selama masa konstruksi
merupakan komponen dari biaya langsung yang menjadi bagian pembentukan harga pokok
atau harga perolehan aktiva seperti ruma atau gedung. Oleh karena itu pengeluaran bunga
pinjaman sampai dengan rumah atau gedung selesai dan siap digunakan atau dipasarkan
harus dikapitalisir menjadi komponen harga pokok rumah atau harga perolehan gedung.
d. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan atas surat No.
S-287/PJ.311/2002 dihubungkan dengan kondisi perusahaan saudara sebagai berikut :
1) Saudara membeli tanah dengan dana yang berasal dari pinjaman pada tahun 1997
yang setelah dimatangkan hingga saat ini tanah tersebut dipergunakan untuk lahan
parkir.
2) Tanah tersebut adalah merupakan tanah jadi yang sudah tidak mengalami aktivitas
untuk membangun/konstruksi atau memproduksi aktiva.
3) Saudara menanyakan apakah bunga pinjaman serta keuntungan/kerugian selisih kurs
dari pinjaman tersebut masih harus diperlakukan sebagi bagain dari harga perolehan
tanah.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) :
a. Pasal 4 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya, diatur bahwa
keuntungan selisih kurs mata uang asing merupakan Objek Pajak dan kerugian selisih kurs
mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan
Kena Pajak, yang pengenaan/Pembebanannya dilakukan berdasarkan metode pembukuan
yang dianut Wajib Pajak secara taat azas.
b. Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena
Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, termsuk antara lain biaya bunga. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya,
pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunai hubungan langsung dengan usaha atau
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek
Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan
sebagai biaya. Demikian pula biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli
saham (misalnya) tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang diveden yang diterimanya
tidak merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga
pinjaman yan tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga
perolehan saham.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, yang
terutang atau dibayarkan hingga selesainya proses perolehan hak atas tanah, diperlakukan
sebagai bagian dari harga perolehan tanah tersebut.
b. Biaya bunga atas pinjaman tersebut pada huruf a yang teruatang atau dibayarkan setelah
selesainya proses perolehan hak atas tanah, tidak dapat diakui sebagai biaya kecuali apabila
tanah tersebut dipergunakan langsung sebagai alat usaha untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan PPh final. Apabila
tanah tersebut dipergunakan sebagai lahan perparkiran komersial resmi, maka biaya bunga
tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jasa parkir.
c. Berkenaan dengan keuntungan/kerugian selisih kurs dari pinjaman dalam mata uang asing
tersebut pada huruf a, dalam hal menyangkut pokok utang pajaknya mengacu pada ketentuan
umum, yaitu keuntungan/kerugian selisih kurs diakui sebagai penghasilan/biaya yang
dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Dalam hal menyangkut bunga utang
perlakuan pajak atas keuntungan/kerugian selisih kurs sama seperti perlakuan terhadap biaya
bunganya tersebut pada huruf a dan huruf b.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan;
3. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
4. Kepala Kanwil IV DJP Jaya 1;
5. Kepala KPP Kebayoran Baru Satu.