DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 965/PJ.312/2002

                             TENTANG

               PERMOHONAN PENJELASAN ATAS SURAT NOMOR S-287/PJ.311/2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 20 Mei 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa :
        a.  Sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesiayan dimuat dalam PSAK No.26, dinyatakan bahwa 
        biaya dari pinjaman yang secara langsung dapat didistribusikan dengan perolehan konstruksi 
        atau produksi suatu aktiva tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan 
        Aktiva Tertentu tersebut. Aktiva tertentu adalah aktiva yang  membutuhkan waktu yang cukup 
        lama agar siap untuk dipergunakan atau dujual sesuai dengan tujuannya.
    b.  Dalam PSAK No. 26 tersebut juga disebutkan bahwa saat dimulainya kaitalisasi dari biaya
        pinjaman adalah pada saat pengeluaran untuk aktiva tersebut telah mulai dilakukan dan 
        berakhir apabila aktivitas untuk memperoleh, membangun atau memproduksi aktiva tertentu 
        sesuai dengan tujuannya secara substantial telah selesai.
        c.  Sejalan dengan PSAK No. 26, Surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.42/1996  
        dengan menunjuk surat No. S-240/PJ.42/1995 Jo SE-20/PJ.42/1994, Jo S-46/PJ.31/1995 
        antara lain menegaskan bahwa pengeluaran bunga pinjaman selama masa konstruksi 
        merupakan komponen dari biaya langsung yang menjadi bagian pembentukan harga pokok 
        atau harga perolehan aktiva seperti ruma atau gedung. Oleh karena itu pengeluaran bunga 
        pinjaman sampai dengan rumah atau gedung selesai dan siap digunakan atau dipasarkan 
        harus dikapitalisir menjadi komponen harga pokok rumah atau harga perolehan gedung.
        d.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan atas surat No. 
        S-287/PJ.311/2002 dihubungkan dengan kondisi perusahaan saudara sebagai berikut :
                1)  Saudara membeli tanah dengan dana yang berasal dari pinjaman pada tahun 1997 
            yang setelah dimatangkan hingga saat ini tanah tersebut dipergunakan untuk lahan 
            parkir.
                2)  Tanah tersebut adalah merupakan tanah jadi yang sudah tidak mengalami aktivitas 
            untuk membangun/konstruksi atau memproduksi aktiva.
                3)  Saudara menanyakan apakah bunga pinjaman serta keuntungan/kerugian selisih kurs 
            dari pinjaman tersebut masih harus diperlakukan sebagi bagain dari harga perolehan 
            tanah.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) :
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya, diatur bahwa 
        keuntungan selisih kurs mata uang asing merupakan Objek Pajak dan kerugian selisih kurs 
        mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan 
        Kena Pajak, yang pengenaan/Pembebanannya dilakukan berdasarkan metode pembukuan 
        yang dianut Wajib Pajak secara taat azas.
    b.  Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena 
        Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan 
        penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara 
        penghasilan, termsuk antara lain biaya bunga. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, 
        pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunai hubungan langsung dengan usaha atau 
        kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek 
        Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan 
        memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan 
        sebagai biaya. Demikian pula biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli 
        saham (misalnya) tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang diveden yang diterimanya 
        tidak merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga 
        pinjaman yan tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai  penambah harga 
        perolehan saham.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, yang 
        terutang atau dibayarkan hingga selesainya proses perolehan hak atas tanah, diperlakukan 
        sebagai bagian dari harga perolehan tanah tersebut.
    b.  Biaya bunga atas pinjaman tersebut pada huruf a yang teruatang atau dibayarkan setelah 
        selesainya proses perolehan hak atas tanah, tidak dapat diakui sebagai biaya kecuali apabila 
        tanah tersebut dipergunakan langsung sebagai alat usaha untuk mendapatkan, menagih, dan 
        memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan PPh final. Apabila 
        tanah tersebut dipergunakan sebagai lahan perparkiran komersial resmi, maka biaya bunga 
        tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jasa parkir.
    c.  Berkenaan dengan keuntungan/kerugian selisih kurs dari pinjaman dalam mata uang asing 
        tersebut pada huruf a, dalam hal menyangkut pokok utang pajaknya mengacu pada ketentuan 
        umum, yaitu keuntungan/kerugian selisih kurs diakui sebagai penghasilan/biaya yang 
        dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Dalam hal menyangkut bunga utang 
        perlakuan pajak atas keuntungan/kerugian selisih kurs sama seperti perlakuan terhadap biaya 
        bunganya tersebut pada huruf a dan huruf b.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.
 
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
4.  Kepala Kanwil IV DJP Jaya 1;
5.  Kepala KPP Kebayoran Baru Satu.