DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 965/PJ.312/2002 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN ATAS SURAT NOMOR S-287/PJ.311/2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 20 Mei 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa : a. Sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesiayan dimuat dalam PSAK No.26, dinyatakan bahwa biaya dari pinjaman yang secara langsung dapat didistribusikan dengan perolehan konstruksi atau produksi suatu aktiva tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan Aktiva Tertentu tersebut. Aktiva tertentu adalah aktiva yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dujual sesuai dengan tujuannya. b. Dalam PSAK No. 26 tersebut juga disebutkan bahwa saat dimulainya kaitalisasi dari biaya pinjaman adalah pada saat pengeluaran untuk aktiva tersebut telah mulai dilakukan dan berakhir apabila aktivitas untuk memperoleh, membangun atau memproduksi aktiva tertentu sesuai dengan tujuannya secara substantial telah selesai. c. Sejalan dengan PSAK No. 26, Surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.42/1996 dengan menunjuk surat No. S-240/PJ.42/1995 Jo SE-20/PJ.42/1994, Jo S-46/PJ.31/1995 antara lain menegaskan bahwa pengeluaran bunga pinjaman selama masa konstruksi merupakan komponen dari biaya langsung yang menjadi bagian pembentukan harga pokok atau harga perolehan aktiva seperti ruma atau gedung. Oleh karena itu pengeluaran bunga pinjaman sampai dengan rumah atau gedung selesai dan siap digunakan atau dipasarkan harus dikapitalisir menjadi komponen harga pokok rumah atau harga perolehan gedung. d. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan atas surat No. S-287/PJ.311/2002 dihubungkan dengan kondisi perusahaan saudara sebagai berikut : 1) Saudara membeli tanah dengan dana yang berasal dari pinjaman pada tahun 1997 yang setelah dimatangkan hingga saat ini tanah tersebut dipergunakan untuk lahan parkir. 2) Tanah tersebut adalah merupakan tanah jadi yang sudah tidak mengalami aktivitas untuk membangun/konstruksi atau memproduksi aktiva. 3) Saudara menanyakan apakah bunga pinjaman serta keuntungan/kerugian selisih kurs dari pinjaman tersebut masih harus diperlakukan sebagi bagain dari harga perolehan tanah. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) : a. Pasal 4 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya, diatur bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing merupakan Objek Pajak dan kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, yang pengenaan/Pembebanannya dilakukan berdasarkan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat azas. b. Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termsuk antara lain biaya bunga. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Demikian pula biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham (misalnya) tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang diveden yang diterimanya tidak merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yan tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, yang terutang atau dibayarkan hingga selesainya proses perolehan hak atas tanah, diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan tanah tersebut. b. Biaya bunga atas pinjaman tersebut pada huruf a yang teruatang atau dibayarkan setelah selesainya proses perolehan hak atas tanah, tidak dapat diakui sebagai biaya kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan langsung sebagai alat usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan PPh final. Apabila tanah tersebut dipergunakan sebagai lahan perparkiran komersial resmi, maka biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jasa parkir. c. Berkenaan dengan keuntungan/kerugian selisih kurs dari pinjaman dalam mata uang asing tersebut pada huruf a, dalam hal menyangkut pokok utang pajaknya mengacu pada ketentuan umum, yaitu keuntungan/kerugian selisih kurs diakui sebagai penghasilan/biaya yang dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Dalam hal menyangkut bunga utang perlakuan pajak atas keuntungan/kerugian selisih kurs sama seperti perlakuan terhadap biaya bunganya tersebut pada huruf a dan huruf b. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak; 4. Kepala Kanwil IV DJP Jaya 1; 5. Kepala KPP Kebayoran Baru Satu.