DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Pebruari 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 546/PJ.3/1986
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Menghubungi surat Saudara tanggal 13 Pebruari 1986 Nomor : 154/KUG.02/DIT Niad/86 perihal
permohonan penundaan penyetoran PPN, dengan ini kami beritahukan bahwa kami sepenuhnya
memahami kesulitan yang Saudara alami, namun sangat sulit bagi kami untuk menemukan dasar
hukum untuk memberikan penundaan pembayaran PPN kepada Saudara sampai tagihan Saudara
masuk di Rekening Bank Saudara.
2. Dalam kaitannya dengan pembayaran PPN, dalam Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa pajak terhutang
pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Selanjutnya diatur bahwa paling lambat 10 hari sesudah
penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuat Faktur Pajak dan penyetoran PPN yang terhutang
dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Sebagai contoh, kalau penyerahan dilakukan pada tanggal 10 bulan Januari, maka Faktur Pajak harus
dibuat/diserahkan paling lambat pada tanggal 20 bulan Januari, sedangkan penyetoran paling lambat
tanggal 15 Pebruari. Kalau penyerahan dilakukan tanggal 25 Januari, Faktur Pajak harus dibuat paling
lambat tanggal 4 Pebruari dan penyetoran paling lambat tanggal 15 Maret.
3. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan menyesal kami tidak dapat memenuhi permohonan
Saudara untuk menunda pembayaran PPN.
Penundaan pembayaran PPN dapat mengakibatkan dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak oleh Inspeksi
Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Demikianlah untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD