PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR OBAT-OBATAN YANG DIBIAYAI
DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH YANG
DIPERUNTUKKAN BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Obat-Obatan Yang
Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR OBAT-OBATAN YANG
DIBIAYAI DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH YANG DIPERUNTUKAN BAGI KEPENTINGAN
MASYARAKAT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosa, mencegah,
mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan
badaniah pada manusia dan hewan.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 2
(1) Atas impor obat yang dibiayai dengan anggaran pemerintah diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal 3
(1) Impor obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
a. departemen/ lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan penanganan program
kesehatan;
b. dinas yang menangani bidang kesehatan;
c. rumah sakit;atau
d. pihak ketiga berdasarkan perjanjian/ kontrak kerja antara departemen/ lembaga pemerintah
non departemen/ dinas dengan pihak ketiga.
(2) Dalam hal impor dilakukan oleh pihak ketiga, perjanjian/kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, harus menyatakan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk pembayaran bea masuk.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus mengajukan permohonan pembebasan
bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau yang dipersamakan dengan DIPA;
b. rekomendasi dari instansi teknis terkait;
c. perjanjian/ kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana impor, dalam
hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga;dan
d. rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor serta pelabuhan
tempat pembongkarannya.
Pasal 5
(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur
Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan pembebasan bea masuk.
(3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah,
jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan
pelabuhan tempat pembongkarannya.
(4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak,
Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan
pembebasan bea masuk dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 6
Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), apabila barang yang
diimpor tidak sesuai dengan jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi barang yang tercantum dalam keputusan
pembebasan bea masuk, atas perbedaannya dipungut bea masuk.
Pasal 7
Impor obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak sesuai dengan tujuan pembebasan bea
masuk yang ditetapkan, bea masuk wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI