DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1607/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juni 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN) melakukan
jasa persewaan tanah dan bangunan pabrik serta service charge kepada Perusahaan Ekspor Tertentu
(PET) di Kawasan Berikat.
2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994, menetapkan jenis-jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997
tanggal 3 Nopember 1997, apabila di dalam BKP yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak
dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari
Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena
Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas
penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri
kepada PET tersebut.
4. Berdasarkan butir 4.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 13/PJ.32/1989 tanggal
25 Agustus 1989, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%
dari jumlah "service charge".
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa yang diserahkan oleh PT. KBN tidak
memenuhi ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas, oleh karena itu atas penyerahannya terutang
PPN.
5.1. PPN terutang atas penyerahan jasa persewaan tanah dan bangunan pabrik adalah 10% dari
Penggantian atas jasa persewaan tersebut;
5.2. PPN terutang atas jasa service charge adalah 10% x 40% dari jumlah service charge.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH