DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Februari 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.54/1988
TENTANG
KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL PEMERIKSAAN TRIWULAN IV 1987/1988 (SERI PEMERIKSAAN - 31)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
I. Sebagaimana dimaklumi dalam tahun anggaran 1987/1988 Direktorat Jenderal Pajak mendapat tugas
memasukkan penerimaan (diluar PBB) sebesar Rp.7.051 milyar. Sampai dengan akhir Desember 1987
jumlah realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp. 4.653 milyar.
Hal ini berarti bahwa dalam triwulan IV 1987/1988 kita masih harus mengamankan penerimaan
Rp. 2.398 milyar atau perbulannya rata-rata ± Rp. 800 Milyar. Melihat besarnya tugas yang masih
harus diamankan, dianggap perlu untuk diadakan kegiatan operasional tambahan untuk mengamankan
penerimaan Triwulan IV 1987/1988, sehingga dengan demikian akan tercapai tugas pengamanan
penerimaan tahun anggaran 1987/1988 sebesar Rp.7.051 milyar.
II. Kebijaksanaan operasional pemeriksaan yang telah digariskan hingga kini meliputi jenis-jenis
pemeriksaan sebagai berikut :
A. Pajak Penghasilan :
1. Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka sistem kriteria seleksi pemeriksaan dan
mencakup :
a. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar.
b. Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap SPT PPh Kurang Bayar/Nihil.
c. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT PPh yang menggunakan Norma.
Tujuan daripada pelaksanaan pemeriksaan adalah :
a. Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
b. Peningkatan penerimaan.
2. Pemeriksaan Khusus :
Dilakukan berdasarkan perintah/izin Direktur Jenderal Pajak atas dasar usul dari
Kepala Inspeksi Pajak/Kepala Kantor Wilayah terhadap Wajib Pajak yang tidak
termasuk atau mencakup dalam seleksi pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah
peningkatan kepatuhan dan penerimaan.
3. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain-lain :
Pemeriksaan ini tujuannya berbagai macam :
a. Pemeriksaan non filers (Seri Pemeriksaan 02)
b. Pemeriksaan dalam rangka penentuan SMB dan sebagainya.
c. Pemeriksaan dalam rangka penyelesaian keberatan.
d. Pemeriksaan dalam rangka pengecekan data/informasi, norma dan lain-lain.
B. Pajak Pertambahan Nilai
1. Pemeriksaan Sumir
Dilakukan dalam rangka peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan
Difokuskan pada masalah kepatuhan dalam melaksanakan ketentuan perundang-
undangn pajak.
2. Pemeriksaan Lengkap
Dilaksanakan apabila hasil Pemeriksaan Sumir atau data lainnya memberikan
petunjuk harus dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Tujuan daripada
Pemeriksaan lengkap adalah peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan.
C. Pelaksanaan Pemeriksaan :
1. Pemeriksaan Kantor (Room Audit ).
Petugas Pemeriksaan di Seksi Penetapan dibawah pengawasan Kasi Penetapan.
2. Pemeriksaan Lapangan (Field Audit)
Petugas AKPB atau petugas Pemeriksa lainnya ditunjuk khusus untuk itu.
3. Pemeriksaan Seri-02.
Petugas dinas Luar.
III. Dengan memperhatikan tugas pengamanan Triwulan IV 1987/1988 dan kebijaksanaan operasional
yang telah digariskan, perlu dilakukan perubahan arah pemeriksaan, sehingga menunjang
peningkatan penerimaan dengan segera sebagai berikut :
I. Pemeriksaan Rutin (PPh)
1.1. Pemeriksan Lapangan, baik terhadap SPT PPh 1985 dan tahun-tahun sebelumnya
yang masih dalam penyelesaian dan Pemeriksaan Lapangan terhadap SPT PPh 1986
Lebih Bayar yang belum/belum selesai dilaksanakan pemeriksaannya tetap
dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Seri
Pemeriksaan -08.
1.2. Pemeriksaan Kantor , sementara dibatasi untuk menyelesaikan yang masih diproses
pemeriksaan. Pemeriksaan Kantor mengenai SPT PPh 1986 untuk sementara
ditangguhkan hingga tanggal 1 April 1988. Sebagai gantinya para petugas Pemeriksa
Kantor di Seksi Penetapan dialihkan untuk melakukan Pemeriksaan Sumir terhadap
SPT PPH Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dari WP-WP dan Bendaharawan
Pusat /Daerah/Proyek yang berdasarkan petunjuk akan menghasilkan koreksi pajak
apabila diperiksa. Apabila dalam Pemeriksaan Sumir tersebut dipeorleh petunjuk
adanya penyimpangan/koreksi pajak yang cukup mendasar, supaya pemeriksaannya
dilanjutkan mengenai tahun 1987.
Oleh karena Pemeriksan PPh Pasal 21, 22, 23/26 belum bergabung dalam sistem
seleksi pemeriksaan melalui PDIP, maka pemilihan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang
akan diperiksa diserahkan pada masing-masing Kepala Inspeksi Pajak. Kepala
Inspeksi Pajak kemudian memberitahukan Wajib Pajak-Wajib Pajak yang akan
diperiksa dan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya setelah triwulan
IV berakhir.
2. Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Khusus agar dibatasi terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak yang potensial yang
segera menghasilkan tambahan penerimaan dalam Triwulan IV 1987/1988.
3. Pemeriksaan Tujuan Lain
Pemeriksaan Seri-02 untuk sementara dihentikan pelaksanaannya. Pemeriksaan yang sedang
dalam pelaksanaan agar segera diselesaikan laporannya. Para Petugas Dinas Luar yang
membantu pelaksanaan Pemeriksaan Seri 02 dialihkan kegiatannya untuk menghubungi dan
melakukan pengecekan pembayaran PPh Pasal 2 dan PPN para Bendaharawan.
4. Pemeriksaan PPN
Karena tujuan Pemeriksaan Sumir PPN adalah masalah pengecekan kapatuhan, maka untuk
sementara Pemeriksaan Sumir dihentikan pelaksanaannya, kecuali terhadap Wajib Pajak-
Wajib Pajak yang sedang dalam penyelesaian. Sebagai gantinya para petugas dialihkan
kegiatannya untuk melaksanakan Pemeriksaan Lengkap PPN yang dapat segera menghasilkan
tambahan penerimaan. Penentuan Wajib Pajak-Wajib Pajak dan bidang usaha yang akan
diperiksa lengkap PPN-nya diserahkan sepenuhnya kepada para Kepala Inspeksi Pajak.
Kepala Inspeksi Pajak memberitahukan PKP-PKP yang akan diperiksa dan hasilnya kepada
Kepala Kantor Wilayah atasannya setelah Triwulan IV berakhir. Sebagai informasi dapat
diberitahukan, bahwa pada umumnya jenis usaha industri manufactur (industri mesin dan
logam dasar, Industri kimia dasar, industri pharmasi, aneka industri ) dan pemborong besar
merupakan jenis usaha yang menghasilkan penambahan penerimaan yang cukup potensial.
Berdasarkan pengalaman maka Kantor Wilayah -Kantor Wilayah Kecil pada umumnya
terbatas kemampuannya untuk meningkatkan penerimaan dalam waktu singkat. Oleh karena
itu dimintakan perhatian Kantor Wilayah I, III, IV, V, VI, X, XI untuk membantu rekan-
rekannya.
5. Pemanfaatan Data
Dalam pelaksanaan pengamanan penerimaan Triwulan IV 1987/1988, supaya juga
dimanfaatkan secara optimal data dan informasi yang terdapat dalam berkas data ataupun
yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan instansi Pusat maupun Daerah, sehingga
menunjang secara konkrit upaya intensifikasi penerimaan.
IV. LAIN-LAIN
Disamping pelaksanaan pemeriksaan tersebut di atas, para kepala Inspeksi Pajak/Kepala Kantor
Wilayah agar melaksanakan tindakan sebagai berikut :
1. Mengadakan inventarisasi penerimaan yang telah direalisasi sampai dengan akhir Desember
1987 dan menyusun prognosa penerimaan Triwulan IV 1987/1988 setelah dilaksanakan
inventarisasi dan prognosa penerimaan akan diketahui jumlah penerimaan yang kurang
direalisasikan dalam Triwulan IV 1987/1988 serta kekurangan penerimaan yang harus ditutup
melalui kegiatan Operasi.
Dimana perlu para kepala Inspeksi Pajak dapat menghubungi Wajib Pajak-Wajib Pajak
potensial di wilayahnya untuk mengetahui jumlah PPh Pasal 29 yang harus disetornya.
2. Melaksanakan pengecekan apakah hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam bentuk Surat
Ketetapan Pajak
Bila Surat Ketetapan Pajak belum diterbitkan, agar segera dilakukan upaya supaya dapat
diterbitkan paling lambat akhir Pebruari 1988, sehingga pembayar dapat diterima paling lambat
akhir Maret 1988. Berdasarkan hasil rekaman DKHP terdapat koreksi pajak yang cukup
potensial untuk diperhatikan mengenai ketepatan penerbitannya SKP-nya sampai dengan
penagihannya.
3. Agar para Kepala Kantor Inspeksi Pajak mengadakan inventarisasi atas tagihan-tagihan yang
sudah jatuh waktunya untuk segera dilakukan penagihannya, bila perlu hingga Surat Paksa
sampai dengan Lelang.
4. Supaya Kantor Wilayah III segera menghubungi Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial,
Jl. Taman Lawang 2 Jakarat Pusat, untuk memperoleh nama-nama pemenang Sumbangan
Olah raga Berhadiah (SOB) dan Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSBB), untuk dipakai
sebagai bahan pengecekan mengenai pelunasan PPh Pasal 25 para pemenangnya.
5. Para Kepala Inspeksi Pajak agar segera menghubungi Pimpinan/Pengurus Hotel dan tempat-
tempat showbusiness (termasuk tinju profesional) untuk mengingatkan tentang Kewajiban
mereka memotong PPh Pasal 21 atas honorarium Penyanyi/Artis maupun Petinju.
6. Penentuan prioritas, baik yang menyangkut kelompok usaha maupun jenis pajak yang paling
potensial di masing-masing wilayah, dapat ditentukan lebih lanjut oleh Para Kakanwil setelah
bermusyawarah dengan Kepala Inspeksi Pajak.
Pada akhirnya perlu diingatkan pula, bahwa kebijaksanaan operasional pemeriksaan yang
dilaksanakan dalam Triwulan IV ini, sekalipun sifatnya jangka pendek, namun tentunya tidak
berdiri sendiri karena mempunyai kaitan dengan pelaksanaan operasional Tahun 1988/1989
berikutnya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T