KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 276/KMK.03/2004
TENTANG
PENGHAPUSAN PlUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan
Tengah, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah kadaluwarsa;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus
piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dan tata usaha
piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 16 TAHUN 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun
1983 No. 49, TLN RI No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang No. 16 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN Rl No. 3984);
2. Undang-Undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1985 No. 68, TLN
RI No. 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 TAHUN 1994 tentang
Perubahan Undang-Undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1994
No. 62, TLN R No. 3569);
3. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
No. 539/KMK.03/2002.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH.
PERTAMA :
Menghapus piutang Pajak bumi dan bangunan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah Rp. 358.940.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus
empat puluh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Kauangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang
pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2004
MENTERI KEUANGAN PEPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO