KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 17/PJ./2002
TENTANG
BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN
DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemeriksaan lapangan dalam rangka pelaksanaan pasal 31
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, perlu untuk
menyesuaikan sarana administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Daftar yang Digunakan dalam
Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3984);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemeriksaan Lapangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT
DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN.
Pasal 1
Bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan daftar yang digunakan dalam kegiatan pelaksanaan
pemeriksaan lapangan disempurnakan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Dalam hal Bentuk, jenis dan kode kartu, formulir, surat, dan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
belum diterbitkan, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat, dan daftar yang selama ini berlaku dapat
digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2002.
Pasal 3
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat,
dan daftar yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana ditetapkan dalam:
1. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman
Pemeriksaan Pajak;
2. Lampiran 1 sampai dengan lampiran 30.1 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor
KEP-722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO