DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1755/PJ.700/2001
TENTANG
KOMPARASI OMZET PPN DENGAN OMZET PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut surat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor :
S-1703/PJ.700/2001 tanggal 22 Mei 2001 perihal Modus Operandi Penerbitan Faktur Pajak Bermasalah/Fiktif/
Palsu. Diminta kepada Saudara para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan komparasi omzet masa
PPN dengan PPh tahun 2000. Agar dapat dilakukan tindakan dan pencegahan dini terhadap kemungkinan
penyalahgunaan restitusi PPN, Saudara harus juga melakukan komparasi omzet PPN masa tahun 2001 dengan
1/12 omzet PPh tahun 2000, dengan uraian sebagai berikut ·
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Nama Tahun 2000 Januari 2001 Pebruari 2001 Dst
dan -------------------------------------------------------------------------------------------------------
NPWP Omzet Omzet 1/12 Omzet Omzet 1/12 Omzet Omzet 1/12 Omzet Omzet
PPh PPN PPh th.2000 PPN PPh th.2000 PPN PPh th.2000 PPN
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila terdapat perbedaan yang sangat mencolok atas omzet PPN dengan omzet PPh, diminta kepada
Saudara untuk waspada dan bilamana perlu melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang
bersangkutan serta segera menginformasikannya kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan
Pajak.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
DIREKTUR,
ttd
GUNADI