DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1431/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA YANG DIPEROLEH DARI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juni 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan didalam
Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Pasal 9 butir 10 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa :
a. jasa tenaga kerja,
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyediaan tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut,
c. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja,
dikecualikan dari pengenaan PPN.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka :
3.1. Port call agent yang dilakukan oleh PT XYZ selaku general agent dari principal luar negeri
yang tidak memiliki BUT, dan pengurusan kapal-kapal principal tersebut yang berlabuh
di Indonesia, memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud pada
butir 1 di atas, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan port call agency fee yang diterima oleh
PT XYZ.
3.2. Atas jasa penyediaan tenaga kerja (crew kapal), sepanjang PT XYZ memenuhi ketentuan
dimaksud pada butir 2 Huruf b di atas, dikecualikan dari pengenaan PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO